Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Sembilan Pemakai Sabu – sabu di Lhokseumawe

Berita Utama1092 Dilihat
banner1080x1080

Aceh, Sumselpost.co.id – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan sembilan pemakai Narkotika jenis sabu -sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, ke Sembilan tersangka yang berhasil diamankan yakni, SU (42), AS (25), NR (45), AM (22), MO (24), AH (25), IH (26), MU (32) dan MZ (26) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

“Selain membekuk para tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu sebanyak 30,79 gram,” ujarnya.

Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat bahwa di belakang pasar ikan Pusong kerap dijadikan sebagai lokasi untuk menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti bergerak menuju ke TKP dan berhasil membekuk sembilan tersangka berserta menyita barang bukti.

Baca Juga  Kapolres Muara Enim Pimpin Sertijab Kasat Narkoba Dan Pelantikan Kasat Reskrim

“Selanjutnya, ke sembilan tersangka dibawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka ini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Komentar