Palembang, Sumselpost.co.id – Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami yang sering mengikuti proses sidang demi sidang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus suap Fee Proyek pada Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati dan Para Kroni, baik Kepala Dinas,Anggota DPRD Kab.Muara Enim serta jajaran lainnya, yang mana hasil pantauan kami dari proses sidang kami menilai bawasannya masih ada beberapa nama yang disebutkan para saksi sekaligus Tersangka yang ikut terlibat menerima aliran Dana.
Dari hasil fakta pesidangan tersebut yang mana kami dari Pemerhati Situasi Terkini dan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya menyimpulkan permohonan kami terkait kasus tersebut yang mana antara lain sebagai berikut:
1. Terkait Kasus OTT yang melibatkan Kepala Daerah tersebut masih banyak yang terlibat terkait kasus suap Fee Proyek, namum sampai sekarang tidak tersentu oleh Hukum.
2. Berdasarkan fakta persidangan tersebut menerangkan dan selalu disebut Inisial nama (IS) yang ikut juga terlibat dengan menerima aliran suap tersebut 1,5 Miliar dari saudara Roby Reza Fahlevi, dalam hal tersebut bahkan majelis hakim yang mengadili pekara tersebut telah berkali-kali mengatakan meminta kepada Jaksa KPK untuk menetapkan inisial (IS) sebagai tersangka, hal tersbut diungkapkan pada gelar pekara No.30/Pid.Sus/TPK/2022/PN.PLG. dan sampai saat ini oknum tersebut tidak tersentu oleh hukum.
3. Adapun juga dari fakta – fakta persidangan dan Hasil dari BAP Ilham Sudiono pada halaman 20 dalam berkas pekara No.30.Pid.Sus/TPK/2022/PN/PLG yang mana disebut juga Nama inisial (DI) Waki Ketua DPRD Muara Enim Periode 2019-2024 ikut juga menerima aliran suap dari Ilham Sudiono yang dikeluarkan dari Uang KAS Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 130Juta dengan 2 kali pemberian yang pertama Rp 90 Juta dan yang ke dua Rp 40 Juta untuk keperluan THR hal ini sebagai mana dalam percakapan Whashap Ilham Sudiono dengan Elvin Muhtar pada tanggal 28 Desember 2018.
4. Dari fakta – fakta persidangan lainnya juga disebutkan nama inisial K juga menerima Fee dalam bentuk proyek dari saudara Elvin Muktar yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka dijelaskan dalam dalam keterangan dalam BAP Halaman 70 yang menerangkan permintaan Rinaldo pada Elvin Muhtar agar inisial K diberi pekerjaan Proyek Pembuatan Jalan Desa Pelempang sebesar Rp 1 Miliar diberikan karena inisial K dan H yang mengatur Anggota DPRD lainnya untuk mendapatkan proyek.
5. Dari item fakta persidangan juga masih banyak nama-nama yang juga menerima uang suap yaitu ASN yang berinisial (H.E.P) dan (M.Y) yang sama-sama berdinas di PUPR Kab.Muara Enim, hal ini sangat jelas karena mereka juga telah mengembalikan uang suap yang telah diterimanya sama dengan DPRD yang telah mengembalikan uang dan tetap dijadikan sebagai Tersangka, dan saat ini sudah menjalani hukuman di LAPAS.
6.Berdasarkan pakta persidangan tgl 6 bulan 6 tahun 2022 saat saudara Kasman di konfrontir dengan saudarah Alfin bahwa saudara Kasman menerima uang sebesar 125 jt rupiah dan berupa pekerjaaan paket senilai 750 jt.Saudarah Wiliam Husin meminjam uang Rp 10 jt kepada saudara Alfin sudah menjalani hukuman dilapas pakjo,tetapi saudari Dwi windarti yang nyata-nyatanya mendapatkan uang dari saudara Alfin,via sdr Ilhamsudiono dengan alasan meminjam uang kas Dinas PUPR sebesar 150 jt tidak ditetapkan kan menjadi tersangka, masih melanglang buana ,dan sudah jelas ada di dalam BAP Alfin muktar dan BAP ilhamsudiono.
7. Sedangkan kalau memang eksekutiv Bersama-sama.dewan merancang yg di tuduhkan.Kenapa hanya 25 anggota dewan yang menjadi tersangka sedangkan anggota dewan kab.muara enim sebanyak 45 orang.
Sedangkan pimpinan dewan.itu ada 4 orang :1.ketua.Aries.hb 2.wkl pimpinan Dwi 3.wkl.pimpinan jonidi 4.wkl pimpinan nino yg dijadikan terssangka dan sudah masuk penjara cuman 1 orang bagaimanadengan 3 pimpinan dewan lainnya.
Pimpinan dewan itu colectiv colegial Jadi bener-benar tebang pilih KPK menetapkn TERSANGKA Yang jelas-jelas menerima uang dan sudah mengembalikan.uangpun sbsar 1.2 M seperti Ilham sudiono sampai sekrang masih menghirup udara bebas.
8.Berdasarkan hasil dari sidang yang pernah berlangsung pada Pengadilan Tipikor Kota Palembang beberapa waktu lalu sudah cukup jelas permintaan hakim pada jaksa penuntut umum agar Saudara IS segera ditetapkan sebagai tersangka yang baru.
9.Dimana.letak keadilannyaa,Oleh sebab itu, sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus ini,
Maka hari ini kami kembali mendatangi gedung KPK RI, menggelar aksi yg ke 8 kalinya. Mendesak agar :
1. KPK RI harus bertanggungjawab, segera tuntaskan kasus OTT kasus suap fee proyek di Kabupaten Muara Enim.
2. KPK jangan Tebang pilih, masih banyak oknum yg terlibat dan belum tersentuh Hukum yakni oknum IS dan 19 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Segera tersangkakan oknum2 tersebut.
3. Apabila KPK tidak mampu menyelsaikan kasus ini kami harap agar bapak Firly Bahuri selaku Ketua KPK agar segera mundur dari jabatannya.
4. Usut sampai ke akar-akarnya kasus OTT di Muara Enim.
Jakarta, 10 April 2023
PST “Pemerhati Situasi Terkini”
ALEX KAZJUDA, SE
(Ketua Umum), DIAN HS (Sekertaris Umum)
SIRA “Suara Informasi Rakyat Sriwijaya”
RAHMAT SANDI IQBAL RAHMAT
HIDAYAT, SE
Direktur Eksekutif Sekertaris Eksekutif
Komentar