Perlintasan Rel Kereta Api di Cambai Prabumulih Tanpa Palang Pintu 

Berita Utama35 Dilihat
banner1080x1080

Prabumulih Sumselpost.co.id -Terdapat lalu lalang kendaraan roda dua dan empat yang melewati perlintasan kereta api kawasan kelurahan Cambai Prabumulih,pada setiap harinya selalu padat.

Terlebih lagi pada saat jam-jam tertentu sekitar pukul 12:00 WIB, maupun sekitar pukul 13:00 WIB, yang mana lalu lalang kendaraan roda dua padat dari para siswa -siswa yang baru pulang sekolah, serta juga terdapat warga lainya melintasi kawasan perlintasan kereta api tersebut.

Namun, tanpa disadari dari para pengendara yang melintas dikawasan perlintasan kereta api kelurahan Cambai Prabumulih tersebut, terpantau kondisi perlintasan rel kereta api itu terpantau tidak terdapat penjaganya, meski terdapat pos JPL jaga, namun, alhasil pos jaga tersebut tidak berpenghuni.

Sementara itu, kengerian serta kewaspadaan dalam melintasi perlintasan kereta api tanpa penjaga tersebut,tentunya mendapatkan ektra hati-hati dari pengendara, kalau terlena dan tidak waspada akan datangnya kereta api tersebut, bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan seperti tertabrak kereta api tersebut.

Salah satu warga maupun siswa yang melintasi perlintasan kereta api kawasan kelurahan Cambai Prabumulih tersebut, membenarkan tidak adanya pintu perlintasan maupun penjaga perlintasan kereta api tersebut, merasa khawatir, dan ektra hati-hati jika melintasi perlintasan ini.

“Yang kita tahu, pos penjaga itu tidak ada penjaganya lagi, dan sudah lama kosong, bahkan pintu perlintasan tidak berfungsi lagi, khawatir juga jika melintasi rel kereta ini,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya itu, Kamis siang (30/04/3026).

Sementara dikatakan warga lainya, bahwa kawasan perlintasan kereta api kelurahan Cambai tanpa penjaga maupun pintu perlintasan ini, pernah juga terdapat korban kecelakaan tertabrak kereta api hingga merenggut korban jiwa kala itu.

“Bagusnya dijaga petugas, apalagi sekarang ini, kereta api persekian menitnya selalu datang dengan rangkaian panjang.

Dominasi Kereta api saat ini bermuatan batu bara, sekitar 15 menit kadang sudah ada kereta api lewat, kalau tidak hati-hati melintas, bakal beresiko ,” ungkap warga.

Sementara diketahui, bahwa Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin terkait pintu perlintasan kereta api tersebut, pihaknya menegaskan kebijakan tegas terkait pintu perlintasan kereta api, terutama perlintasan sebidang yang tidak resmi (liar), dan terdapat poin-poin penting penegasan tersebut, KAI akan menutupi perlintasan sebidang yang dikelola secara tidak resmi atau ilegal.

Sementara dalam keselamatan utama melalui pintu perlintasan kereta api yang resmi, melalui pernyataannya tersebut, Dirut PT KAI Bobby Rasyidin menegaskan bahwa perlintasan resmi telah dilengkapi peralatan sensor, sementara perlintasan liar sangat beresiko tinggi terhadap kecelakaan,” terangnya dikutip Kumparan Com. (29/04).

Diketahui, bahwa keberadaan pintu perlintasan kereta api sangat penting untuk mengamankan perjalanan kereta, mencegah kecelakaan, dan mengatur lalulintas. Berdasarkan peraturan, fungsi utamanya adalah mengamankan laju kereta api, bukan sekedar pelindung pengendara.

Palang pintu mencegah kendaraan melintas saat kereta alam lewat, serta menjadi penanda wajib berhenti bagi pengguna jalan.

Pentingnya pintu perlintasan kereta api, mengamankan perjalanan kereta api,serta berfungsi utama pintu perlintasan adalah menjamin perjalanan kereta api tidak terganggu, mengingat dampak dan kerugian kecelakaan kereta api jauh lebih besar.

Keselamatan pengguna jalan: Pintu perlintasan, sinyal suara, dan petugas penjaga berfungsi sebagai alat bantu keamanan, mencegah pengendara motor atau mobil menerobos saat kereta melintas.

Ketertiban Lalu Lintas: Palang pintu menciptakan keteraturan di perlintasan sebidang, mendisiplinkan pengendara untuk berhenti dan mendahulukan kereta api.

Kepatuhan Hukum: Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, jika melanggar bisa dipidana.

Menurut pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009, pintu perlintasan adalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta, sehingga wajib mendahulukan kereta api.

Di Indonesia, penjaga palang pintu memiliki peranan krusial dalam mengawasi perlintasan sebidang untuk keamanan bersama. (jn.red).

Komentar