Banyuasin, Sumselpos.co.id -Tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Denpom II / 4 Palembang, dan Polsek Rambutan serta awak media mendatangi lokasi diduga tempat penampungan BBM illegal di Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan Kab. Banyuasin.
Berawal Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan Kab. Banyuasin terdapat tempat penampungan BBM ilegal yang diduga berasal dari sulingan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kapolres Banyuasin membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H. untuk melakukan penindakan.
Pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 14 : 300 wib tim gabungan meluncur kelokasi tempat penampungam BBM ilegal tersebut, setiba nya dilokasi Tim Gabungan mendapati sebuah bangunan temporary beratapkan tenda terpal dan sebagian di dindingnya menggunakan seng yang mana didalam tenda tersebut ditemukan BBM ilegal sebanyak 17 Baby Tank yang diduga berasal dari sulingan tradisonal masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitar nya namun pada saat Tim Gabungan tiba dilokasi, tim tidak menemukan adanya Pemilik maupun Penjaga gudang BBM ilegal dimaksud.
Untuk kepentingan penyidikan Tim Gabungan kemudian melakukan pengamanan lokasi dengan memasang Police Line, langkah selanjutnya Sat Reskrim Polres Banyuasi berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan penyedotan thd BBM yang ada di lokasi dan menyerahkan BBM Ilegal tersebut untuk diamankan guna mencegan terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan kesalamatan warga disekitar, Saat ini juga Tim gabungan berencana melakukan pembongkaran tenda yang dijadikan sebagai lokasi penampungan BBM Ilegal tersebut bersama stakeholder terkait.
Laporan: ida
Komentar