Palembang, Sumselpost.co.id – Pengemudi mobil Strada Triton warna Silver yang menabrak ojol Boni Irawan (34) dan penumpangnya Titin (51) hingga tewas di Jalan Kol H Burlian pada Minggu (19/2) ditangkap polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta mengatakan, pengemudi mobil yang menabrak ojol diamankan bermodalkan capture kamera ETLE di sekitar lokasi.
“Subdit Gakkum memback up penyelidikan yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Palembang. Saya koordinasi dengan Subdit Regident untuk cari data kendaraan yang menyerupai kendaraan yang terlibat kecelakaan. Lalu di Combine dengan ETLE kita. Sekarang pengemudi itu sudah di Polrestabes,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Senin (19/2).
Ia enggan membeberkan detail tentang tertangkapnya pelaku, namun diketahui mobil tersebut melarikan diri ke sebuah lorong.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Emil Eka Putra hanya menjawab singkat ketika ditanyai mengenai kabar diamankannya pengemudi yang menabrak Boni dan Titin.
Komentar