Dugaan Terjadi Penggelembungan Suara di Banyuasin

Berita Utama1845 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Gabungan LSM dan Ormas Kabupaten Banyuasin segera melaporkan ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel terkait adanya temuan dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilu 2024 kemarin.

Hal tersebut di kemukakan sejumlah LSM dan Ormas yang bergabung yakni, GP-M, Kofasus, Kopdalinsu-NKRI, FPB, Gibas, Leman, IKSP dan Team Force Pileg, Senin (19/2) di Palembang.

Korodinator LSM Kofasus Iwan menilai, penggelembungan suara itu terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dapil Sumsel I dan DPRD Provinsi Sumsel dapil 10.

Baca Juga  STIE APRIN Palembang Berpartisipasi sebagai Presenter dalam acara *Call for Papers & Call for Best Practice*

“Di Partai nomor 2, ada caleg yang tidak dikenal namun suaranya bisa melebihi suara istrinya Pakde Slamet. Kemudian, Partai Nomor 5 ada caleg yang tidak dikenal namun bisa mengalahkan incumbent dan tokoh masyarakat,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya ketiga partai nomor 4 ada caleg yang juga tidak dikenal, namun suaranya bakal mengalahkan caleg yang memiliki tim.

“Disini terindikasi, dan sangat yakin sekali bahwa Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan menggelembungkan suara caleg tersebut,” katanya.

Baca Juga  BR-MRH Siap di Rekomendasikan Dukungan dari Partai Politik Maju di Pilkada Muara Enim

Menurutnya ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin, PPK yang ada di Kabupaten Banyuasin dan, KPU Banyuasin secara masif atau bersama-sama.

“Contohnya, ada caleg yang tidak dikenal masyarakat tapi suaranya melebihi suara orang lain. Melebihi incumbent, istri bupati, anak bupati dan lainnya. Coblos akan kita buktikan di Kotak TPS, titik coblos sama sekitar 100 atau 50 kertas suara. Terindikasi mereka mencoblos dulu, baru ditukar dengan suara yang dicoblos masyarakat makanya suara mereka melejit semua,” katanya.

Baca Juga  HD : Agenda Santunan Anak Yatim Telah Kita Lakukan Dibeberapa Tempat

Mereka akan membawa bukti foto, video dan pengakuan dari saksi untuk membuat laporan di Gakkumdu Bawaslu Sumsel.
“Bukti yang dibawa foto dan video, saksi sudah ada, pengakuan dari PPK sudah ada,” katanya.

Komentar