Pengedar Narkoba Asal Lubuk Linggau ini, Berakhir Ditangan Polres Muba

Uncategorized515 Dilihat

Muba Sumselpost co.id, Polda Sumsel.- Setelah lebih kurang dari tiga bulan aksinya mengedarkan narkoba. Antoni (44) warga muara Rawas desa terusan kecamatan Sanga desa asal lubuk Linggau berakhir juga ditangan satuan reserse narkoba polres Muba, Kamis (01/06/2023).

Tanpa menunggu lama, setelah meyakini informasi akurat adanya rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba, tim satres narkoba polres Muba langsung bergerak menuju sasaran atau rumah Antoni yang berada di dsn III Muara Rawas desa terusan kecamatan Sanga desa.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,68 gram. di lantai kamar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah jambu.

Baca Juga  Puncak Harlah PKC PMII ke-63 Gelar Tadarus Kebangsaan

Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasat Narkoba polres Muba Akp. Heri SH.MH. saat dibincangi awak media pada Sabtu (03/06/2023), membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Antoni.

“Alhamdulillah, berkat adanya informasi dari masyarakat yang perduli dan prihatin atas maraknya peredaran narkoba, kami berhasil menindaklanjutinya.

Tersangka berhasil kami tangkap berikut barang buktinya 9 paket diduga narkotika jenis Shabu, dan setelah ditimbang seberat lebih kurang 6,68 gram.”Ujarnya.

Perwira polisi yang belum genap satu bulan menjabat kasat narkoba polres Muba ini menyatakan bahwa akan tetap berkomitmen dengan pemberantasan narkoba di bumi Serasan Sekate ini.

Baca Juga  Polsek Sekayu Berhasil Menangkap Salah Satu DPO Pencuri Bentor

“Kami mohon dukungan dan kerjasamanya masyarakat, untuk sama-sama memerangi narkoba yang ada Musi Banyuasin ini.

Dengan adanya keperdulian masyarakat akan peredaran narkoba diwilayahnya, Insya Allah dapat menekan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita, dan secara tidak langsung dapat menyelamatkan warga masyarakat dan generasi muda.

Barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang kami dapatkan tersebut, secara tidak langsung dapat menyelamatkan 40 orang dari ketergantungannya akan narkoba, dan kami akan tetap kembangkan kasus ini hingga ke pelaku yang lebih besar.”Jelas Kasat.

Baca Juga  Usai Pimpin Mitigasi di TKP Kapolres Muara Enim Melayat Kerumah Duka Korban Laka Truk Batu Bara

Ditegaskannya, bahwa pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun , maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal 1.000.000.000, maksimal 10.000.000.000.”tegas Heri. (Ulandari)

Komentar