Pengangkutan BBM Solar Subsidi Secara Ilegal di Palembang Dibongkar Polrestabes Palembang

Uncategorized388 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polrestabes Palembang membongkar aksi pengangkutan BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal, sebanyak 11.500 liter atau kurang lebih 11 ton.

Aksi kelima orang tersangka yakni dengan menggunakan Barcode, My Pertamina untuk membeli minyak di salah satu SPBU.
Ketiga tersangka yang berperan sebagai sopir yakni Soni Samedi (28) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, Alam (26) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I.
Sementara dua lainnya yakni Okto Prawijaya (38) sebagai pemilik usaha yang mendanai, dan Maruli (26) seorang operator SPBU di Ilir Timur II, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, praktik pengangkutan BBM solar ini dilakukan dengan cara mencampur BBM yang didapat dari wilayah Sekayu, Muba dan BBM solar di SPBU di Palembang.
Tiga orang tersangka diantaranya yang berperan sebagai sopir truk telah menggunakan 103 barcode My Pertamina milik masyarakat.

Baca Juga  Gempar! Ada Mayat Lelaki di Bibir Kawah Gunung Api Dempo

“Untuk menampung BBM yang di SPBU, tiga orang tersangka menggunakan barcode milik masyarakat per orangan yang memiliki hak untuk melakukan pengisian BBM solar di SPBU. Mereka menunjukkan barcode kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama,” katanya saat memimpin press release ungkap kasus BBM ilegal, Senin (12/6).
Penggerebekan dilakukan ketika para sopir sedang mengisi BBM di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Baca Juga  Selain Sediakan Posko RAFI, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

“Seorang operator SPBU turut kami amankan sebagai tersangka karena dia membantu para tersangka seolah-olah para tersangka ini menggunakan kendaraan yang beda ketika mengisi BBM menggunakan barcode, ” katanya.

BBM yang dicampur itu dijual kembali kepada pengecer, seharga Rp 7.500 per liter.
Pencampuran BBM itu dilakukan langsung di dalam tiga mobil dump truk berwarna kuning menggunakan mesin swift.

“Mesin di dalam truk sudah dimodifikasi. Masing-masing truk dilengkapi pompa yang dihubungkan dengan alat swift, ” katanya.
Tersangka Okto yang mendanai usaha tersebut mengaku jika praktik pengoplosan BBM itu telah dilakukan selama kurang lebih empat bulan.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Dukung Renovasi Mapolrestabes Palembang

“Sudah jalan 4 bulan ini pak, ini biasanya saya jual ke pengecer, biasa kami jual pengecer di Palembang. Kalau terakhir mau dibawa ke daerah Gasing,” katanya.

Komentar