Muara Enim, Sumselpost.co.id– Buku berjudul Islam Ala Prabowo menjadi perhatian dan memunculkan perdebatan di ruang publik. Selain membahas program dan kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dari perspektif nilai-nilai Islam, buku tersebut juga menuai sorotan terkait judul serta pencantuman nama sejumlah tokoh.
Hal itu disampaikan H. Albar Sentosa Subari, SH., SU., pengamat hukum dan sosial budaya, yang menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama dari aspek etika penerbitan dan integritas kepenulisan.
Menurut Albar, gagasan menghadirkan perspektif keislaman terhadap kebijakan pemerintah pada dasarnya merupakan hal yang dapat dikaji secara akademis. Namun, menurut dia, proses penyusunan dan penerbitan sebuah karya tetap harus memperhatikan etika.
“Semakin besar nama yang dibawa dalam sebuah karya, semakin tinggi pula standar etik yang harus dipenuhi,” ujar Albar dalam pandangannya mengenai polemik buku tersebut.
Buku Islam Ala Prabowo disebut memiliki ketebalan hampir 400 halaman. Buku itu disebut lahir dari inisiatif Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani bersama sejumlah unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), serta diperkenalkan dalam rangkaian Rakornas BAZNAS pada akhir Agustus 2026.
Dari sisi substansi, buku tersebut dimaksudkan untuk melihat sejumlah program dan gagasan pemerintahan Prabowo dari perspektif nilai dan kaidah Islam.
Namun, judul buku tersebut juga menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan. Albar menilai penggunaan frasa “Islam Ala Prabowo” dapat menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.
Menurutnya, kata “ala” dapat dipahami sebagai “menurut cara” atau “menurut pandangan tertentu”. Karena itu, judul tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai “Islam menurut Prabowo”, meskipun substansi yang hendak disampaikan penyusun belum tentu demikian.
“Apakah yang dimaksud Islam menurut Prabowo, cara Prabowo memahami nilai-nilai Islam, atau program pemerintah yang dinilai memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai Islam? Ketiganya memiliki makna yang berbeda,” katanya.
Soroti Pencantuman Nama Tokoh
Selain persoalan judul, Albar menyoroti informasi mengenai keberatan sejumlah tokoh yang disebut namanya tercantum dalam buku tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan pihak terkait, terdapat sejumlah nama yang dicantumkan sebagai penulis atau kontributor yang disebut belum memberikan persetujuan atas pencantuman nama tersebut.
Nama yang disebut antara lain KH Abdurrahman al-Kautsar atau Gus Kautsar, TGB KH Muhammad Zainul Majdi, dan KH Said Aqil Siradj.
Albar menegaskan, persoalan tersebut perlu terlebih dahulu diklarifikasi oleh pihak editor dan penerbit. Jika benar terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan pemiliknya, menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek etika dan integritas kepenulisan.
“Nama seseorang bukan sekadar identitas administratif. Nama juga berkaitan dengan reputasi, kredibilitas, dan tanggung jawab terhadap gagasan yang disampaikan dalam sebuah karya,” jelasnya.
Meski demikian, Albar mengingatkan bahwa aspek hukum harus dibuktikan secara konkret dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya keberatan.
Ia menyebut Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum sebagai salah satu ketentuan yang dapat menjadi perspektif hukum. Namun, penerapannya tetap harus melihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat.
“Pencantuman nama tanpa izin tidak otomatis berarti seluruh unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Itu harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Perlunya Klarifikasi
Albar menilai polemik tersebut sebaiknya diselesaikan melalui klarifikasi terbuka dan komunikasi antara pihak yang keberatan dengan editor maupun penerbit.
Jika memang terdapat kekeliruan dalam pencantuman nama, menurut dia, permintaan maaf dan koreksi merupakan langkah yang dapat ditempuh.
Ia juga menyarankan agar penerbit mengevaluasi edisi yang telah beredar apabila ditemukan kesalahan pencantuman nama atau informasi yang tidak sesuai dengan persetujuan pihak terkait.
“Yang paling penting adalah ada klarifikasi dan penyelesaian secara proporsional. Jangan sampai persoalan editorial berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Albar mengatakan pembahasan mengenai hubungan antara Islam dan kebijakan pemerintah tetap merupakan ruang kajian yang sah. Namun, menurut dia, kajian tersebut harus disampaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan bahwa Islam merupakan bagian dari legitimasi kekuasaan tertentu.
“Islam memiliki sumber ajaran, tradisi keilmuan, sejarah dan peradaban yang jauh lebih luas daripada pergantian rezim dan kekuasaan,” katanya.
Ia menambahkan, sebuah karya yang mengangkat tema agama dan pemerintahan seharusnya memiliki standar kehati-hatian yang tinggi, terutama dalam penggunaan nama tokoh dan penyampaian gagasan.
Pada akhirnya, Albar menilai kualitas sebuah buku tidak hanya ditentukan oleh ketebalan, banyaknya tokoh yang disebut, atau besarnya isu yang diangkat, tetapi juga oleh proses penerbitannya.
“Buku boleh membahas Islam, Prabowo, kebijakan negara maupun pandangan para ulama. Namun, prosesnya tetap harus menjunjung kejujuran, kepatutan dan etika,” pungkasnya.
Oleh: H. Albar Sentosa Subari, SH., SU.
Pengamat Hukum dan Sosial Budaya serta Pengamat Sosial Budaya dan Keagamaan

















Komentar