Pengajian Langgar Merdeka Bahas Seputar Zakat Fitrah dan Zakat Harta 

Berita Utama1018 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Pengajian bakdah sholat Subuh hari Kamis (04/04/2024) di langgar Merdeka 35 ilir, Tangga Buntung, Palembang penceramahnya ustad Nurul Iman.

Dalam ceramahnya ustad Nurul Iman membahas masalah Zakat Fitrah dan Zakat Harta (Zakat Mal). Beliau menjelaskan bahwa kalau Zakat Fitrah itu adalah zakat yang berupa makanan pokok misalnya, beras, gandum, jagung dan sebagainya. Kalau Zakat Harta atau Zakat Mal berupa harta yang disimpan selama satu tahun misalnya uang, emas, perak, dan sebagainya.

Baca Juga  Pelaksanaan Upacara Bendera Rutin Setiap Tanggal 17 dan Pemberian Penghargaan di STIE APRIN

Ustad Nurul Iman mengatakan, “Zakat itu terbagi dua, yang pertama Zakat Fitrah, yaitu zakat makanan pokok yang kita makan sehari hari, misalnya, beras, gandum, jagung, dan sebagainya, yang kedua, Zakat Harta atau Zakat Mal, yaitu harta yang kita miliki selama satu tahun, misalnya, uang, emas, perak, dan sebagainya,” ustad Nurul Iman.

Beliau menambahkan lagi bahwa batas waktu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah itu yang pertama waktu Jawas, yaitu waktu sudah masuk dari 1 Ramadhan sampai penghujung bulan Ramadhan, yang kedua waktu Wajib, yaitu waktu di akhir bulan Ramadhan dan di awal bulan Syawal, masuknya bulan Syawal itu pada saat azan Maghrib, dan yang ketiga, waktu Afdhol, yaitu bakdah sholat Subuh 1 Syawal sampai sebelum sholat Idul Fitri.

Baca Juga  Cinta Tak Mengenal Waktu dan Tempat, Pasangan Kasus Narkoba Menikah di Polres OKU

Sedangkan Zakat Harta atau Zakat Mal, yaitu zakat harta yang dikeluarkan setelah disimpan selama 1 tahun, misalnya kita menyimpan uang 100 juta dari bulan Rajab tahun lalu, wajib dikeluarkan pada bulan Rajab tahun ini, jangan menunggu bulan Ramadhan tahun ini baru mau dikeluarkan, berarti hitungannya lebih dari 1 tahun. Jumlah uang yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen kali 100 juta = 2.500.000.

Baca Juga  Awal Puasa Ramadhan Kawasan Desa Tebat Agung Rambang Niru Enim Dilanda Banjir

Demikian penjelasan ustad Nurul Iman seputar Zakat Fitrah dan Zakat Harta atau Zakat Mal, wallahu aklam bisshowab.
(Kms. Sofyan Abdullah)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar