Pengajian Langgar Merdeka Bahas Seputar Zakat Fitrah dan Zakat Harta 

Berita Utama645 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Pengajian bakdah sholat Subuh hari Kamis (04/04/2024) di langgar Merdeka 35 ilir, Tangga Buntung, Palembang penceramahnya ustad Nurul Iman.

Dalam ceramahnya ustad Nurul Iman membahas masalah Zakat Fitrah dan Zakat Harta (Zakat Mal). Beliau menjelaskan bahwa kalau Zakat Fitrah itu adalah zakat yang berupa makanan pokok misalnya, beras, gandum, jagung dan sebagainya. Kalau Zakat Harta atau Zakat Mal berupa harta yang disimpan selama satu tahun misalnya uang, emas, perak, dan sebagainya.

Baca Juga  HUT Polwan Ke 75 : Polwan Polres Muara Enim Olahraga Bersama Dengan Bhayangkari, Kowad dan Persit

Ustad Nurul Iman mengatakan, “Zakat itu terbagi dua, yang pertama Zakat Fitrah, yaitu zakat makanan pokok yang kita makan sehari hari, misalnya, beras, gandum, jagung, dan sebagainya, yang kedua, Zakat Harta atau Zakat Mal, yaitu harta yang kita miliki selama satu tahun, misalnya, uang, emas, perak, dan sebagainya,” ustad Nurul Iman.

Beliau menambahkan lagi bahwa batas waktu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah itu yang pertama waktu Jawas, yaitu waktu sudah masuk dari 1 Ramadhan sampai penghujung bulan Ramadhan, yang kedua waktu Wajib, yaitu waktu di akhir bulan Ramadhan dan di awal bulan Syawal, masuknya bulan Syawal itu pada saat azan Maghrib, dan yang ketiga, waktu Afdhol, yaitu bakdah sholat Subuh 1 Syawal sampai sebelum sholat Idul Fitri.

Baca Juga  STIE APRIN Palembang Berpartisipasi sebagai Presenter dalam acara *Call for Papers & Call for Best Practice*

Sedangkan Zakat Harta atau Zakat Mal, yaitu zakat harta yang dikeluarkan setelah disimpan selama 1 tahun, misalnya kita menyimpan uang 100 juta dari bulan Rajab tahun lalu, wajib dikeluarkan pada bulan Rajab tahun ini, jangan menunggu bulan Ramadhan tahun ini baru mau dikeluarkan, berarti hitungannya lebih dari 1 tahun. Jumlah uang yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen kali 100 juta = 2.500.000.

Baca Juga  Polres Muba Berhasil Meringkus Pelaku Narkoba

Demikian penjelasan ustad Nurul Iman seputar Zakat Fitrah dan Zakat Harta atau Zakat Mal, wallahu aklam bisshowab.
(Kms. Sofyan Abdullah)

Komentar