Muara Enim, Sumselpost.co.id – Permohonan banding dari Para Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam perkara Pilwabup (pemilihan wakil Bupati Muara Enim) tanggal 6 September 2022, yang memenangkan AHMAD USMARWI KAFFAH, SH., telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan putusan Nomor : 58/B/2023/PT.TUN/PLG., dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yaitu A. SYAIFULLAH, SH sebagai Ketua Majelis, dan IRHAMTO, SH dan HUJJA TULHAQ, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Para Penggugat yang diwakili Cakra Jagat Satria,S.H dan Refly Antoni S.H mengatakan petikan putusan tersebut telah disampaikan kepada para pihak melalui persidangan elektronik pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023.
Adapun isi putusan intinya yakni adalah Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN/PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri : Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH, SH ; Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH, SH ; dan Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Lanjutnya, dengan adanya Putusan banding tersebut membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.
Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Terakhir dikatakan Cakra dan Refly, hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut, ” ungkapnya Kamis (4/5) dikantornya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dikonfirmasi via whatshapp terkait berita ini hingga berita ini tayang belum ada jawaban.
(J/P)
Komentar