Pendirian Rumah Ibadah, SETARA: Penghapusan Rekomendasi FKUB Mesti Diikuti Langkah Progresif Lain

Nasional462 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam dalam rapat kerja bersama DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin lalu menyatakan bahwa, dalam Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kerukunan Umat Beragama, rekomendasi yang dibutuhkan sebagai syarat pegajuan izin pendirian rumah hanya satu, dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 tahun 2006 (PBM 2006), rekomendasi yang dipersyaratkan dalam perizinan pendirian rumah ibadah berasal dari dua Institusi, Kantor Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“SETARA Institute mendukung sepenuhnya langkah penyederhanaan rekomendasi tersebut. Dalam beberapa laporan tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), SETARA Institute mendorong agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah. Pemerintah hendaknya melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan diskriminatif di dalam PBM 2 Menteri (yang sering juga disebut sebagai SKB 2 Menteri),” demikian Ketua SETARA Institute Hendardi, Jumat (9/6/2023)..

Baca Juga  Senam Bareng Ribuan Ibu-ibu di Batu Raden, Puan Ungkap 3 Makna ‘Sicita’

Dengan tidak adanya syarat rekomendasi FKUB kata Hendardi, maka FKUB dapat dioptimalkan perannya dalam mewujudkan dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional kerukunan antar umat beragama. FKUB mesti memainkan peran yang lebih intens dalam memperluas kampanye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.

Namun demikian menurut dia, perlu ditegaskan bahwa hambatan dalam perizinan pendirian rumah ibadah bukan hanya mengenai rekomendasi. Salah satu syarat yang membatasi kelompok minoritas yaitu syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat. Formula 90/60 nyata-nyata menghambat terjaminnya hak konstitusional untuk beribadah yang oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang atau tiap-tiap penduduk.

Baca Juga  Kebakaran Depo Plumpang, PT Pertamina Harus Evaluasi Kilang dan Kembangkan Teknologi

Berkenaan dengan itu, SETARA Institute mendesak Pemerintah, khususnya Kemenag dan Kemendagri, untuk mengonsolidasikan muatan RPerpres dimaksud melalui diskusi lebih intensif dengan majelis-majelis agama/kepercayaan, para pemangku kepentingan, dan masyarakat sipil. Selain itu SETARA mendorong agar dilakukan akselerasi dalam pengaturan yang lebih progresif dan pro hak dasar seluruh warga.

Dalam catatan SETARA Institute, Gus Yaqut sudah sejak dua setengah tahun lalu berjanji kepada publik untuk mempermudah pendirian tempat ibadah kelompok minoritas dan meninjau ulang PBM 2 Menteri tahun 2006. Hal itu disampaikan Menteri Agama dalam forum yang diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) pada 21 Januari 2021. Namun, hingga kini tidak ada akselerasi yang menjanjikan.

Baca Juga  Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Mahalnya Harga Sembako Hingga Sengketa Pemilu 2024

Sementara secara faktual, aneka pelanggaran dan restriksi terhadap kelompok minoritas dalam isu peribadatan terus menerus berulang. Data longitudinal SETARA Institute (2007-2022) menunjukkan, telah terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah.

“Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas dalam relasi inter dan intra agama,” pungkasnya.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar