Penangkapan Kasus Narkoba di Desa Rimba Ukur Jadi Sorotan, Kades Minta Ada Pemberitahuan

Berita Utama57 Dilihat
banner1080x1080

Muba,  Sumselpost.co.id – Penangkapan yang diduga terkait kasus narkotika di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, menjadi perhatian pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Rimba Ukur, Pi’u, menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa tidak menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis terkait penangkapan tersebut.

Hal itu disampaikan Pi’u saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Selasa (6/10/2026) pagi.

“Untuk pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, tidak ada sama sekali. Padahal penangkapan itu sudah enam hari. Kami selaku pemerintah desa juga tidak mengetahui di mana keberadaan kedua orang yang diamankan tersebut saat ini,” ujar Pi’u.

Menurutnya, pemerintah desa berharap adanya koordinasi dari pihak kepolisian apabila melakukan penangkapan terhadap warga di wilayah Desa Rimba Ukur.

“Kami berharap setelah dilakukan penangkapan, baik kasus narkoba maupun kasus lainnya, dalam waktu 1×24 jam ada pemberitahuan kepada pemerintah desa, baik melalui telepon maupun secara tertulis. Tujuannya agar tidak menimbulkan tanda tanya bagi kami,” katanya.

Sebelumnya, aparat kepolisian disebut mengamankan dua orang yang merupakan kakak beradik, yakni N (40), perempuan, dan B (30), laki-laki. Keduanya diduga terkait kasus narkotika.

Menurut keterangan warga, sebelum kedua orang tersebut dibawa menggunakan kendaraan, sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Polres Muba terlebih dahulu mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk meminta seseorang menyaksikan barang bukti yang diamankan.

Doni, anak Ketua RT setempat, mengaku melihat barang yang disebut sebagai barang bukti berupa pirek dan sejumlah bungkusan kecil berisi benda berwarna putih.

“Mereka mengaku dari Polres Muba dan meminta ada yang menyaksikan. Karena bapak tidak ada di rumah, saya yang diminta untuk menyaksikan. Di situ saya melihat ada pirek dan barang berwarna putih yang dibungkus dalam kantong-kantong kecil,” kata Doni.

Polisi Benarkan Penangkapan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba melalui Kanit Dik 1, Ipda Angga Alika, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

Angga menjelaskan bahwa N dan B diamankan di lokasi yang berbeda.

“Penangkapan itu benar. Pelaku N ditangkap terpisah dengan pelaku B. Pelaku B diamankan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pirek. Sementara pelaku N ditangkap cukup jauh dari lokasi pelaku B dan diamankan bersama barang bukti beberapa plastik yang berisi narkotika jenis sabu,” ujar Angga.

Terkait informasi bahwa kedua orang tersebut telah dibebaskan, Angga membenarkan bahwa N telah dibebaskan karena dinilai belum cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.

“Untuk N, sudah kami bebaskan melalui pengacaranya karena kurang barang bukti. Kami juga tidak mau mengambil risiko, mengingat kondisi N sedang hamil. Sedangkan B kami ajukan untuk rehabilitasi karena barang buktinya hanya pirek,” jelasnya.

Angga juga mengatakan, terkait barang bukti yang ditemukan dari N, yang bersangkutan mengaku barang tersebut merupakan milik D, yang disebut sebagai adiknya.

“Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut milik D. Pihak Polres Muba akan segera menerbitkan DPO terhadap D,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai proses hukum terhadap B dan rencana penerbitan DPO terhadap D masih menjadi kewenangan pihak kepolisian.

(Ulandari)

Komentar