Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Ditangkap Polres

Uncategorized417 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Team Krimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku berinisial A (45) warga Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Pelaku diamankan terkait kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Dusun V Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jum’at (9/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin Press Release di Mapolres Muba, Minggu (11/6). Dia mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga  Resmi Dilantik, 12 Orang Petugas Pantarlih Kelurahan Tungkal Siap Datangi Rumah Warga

“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, saat itu Pelaku berinisial A sedang tidak berada di TKP, ” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Pelaku berinisial A merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Saat kejadian Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas sebelum berhasil diamankan pada pada, Sabtu (10/06/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke 77, Polda Sumsel Gelar Tradisi Pengambilan Air Suci

“Dari TKP, kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng bekas, 1 buah pipa paralon, 1 buah canting bekas terbakar, minyak mentah, 1 unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah, ” tambah Siswandi.

Akibat ulahnya melakukan ekplorasi tanpa izin. Pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang Migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 02 Tahun 22 tentang Cipta Kerja jo pasal 188 Kuhpidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Komentar