Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Terbakar Ditangkap

Berita Utama1126 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Pihak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap TM (48), pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terbakar pada 28 Juni 2024 dan menyebabkan kematian empat pekerja. Kebakaran tersebut juga menyebabkan semburan minyak mentah mencemari Sungai Dawas.

TM, yang merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, ditangkap di Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada 5 Juli 2024.

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, dan Kapolres Muba AKBP Imam Safeii SIK MSi, menjelaskan bahwa insiden tersebut menyebabkan minyak mentah mengalir ke Sungai Dawas, mencemari lingkungan.

Baca Juga  18 PAC Grib Jaya Kota Palembang Tetap Solid Mendukung H.Jamak Udin Sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang,

“Terjadi semburan minyak mentah di salah satu sumur minyak ilegal di tepi Sungai Dawas. Minyak yang meluap mencemari sungai,” kata Bayu, Rabu (10/7).

Setelah kejadian, Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba melakukan olah TKP. “Pada 28 Juni 2024, lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar, diduga akibat kegiatan pemerasan minyak oleh sekelompok masyarakat di sepanjang aliran Sungai Dawas,” tambahnya.

Saat ini, pihak berwenang masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, berinisial AN, yang saat ini menjadi DPO. “Kami masih mengejar tersangka AN, pemilik sumur minyak ilegal yang juga meledak,” katanya.

Baca Juga  Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyo, Cek Area Karhutlah di Gelumbang

Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin menangkap TM di tempat persembunyiannya di Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, dua belas hari setelah kejadian. Kebakaran di sumur minyak ilegal pada 28 Juni menyebabkan delapan korban jiwa, empat meninggal dunia, dan empat luka bakar.

TM (49), warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang ditangkap merupakan pemilik sumur minyak ilegal tersebut. “Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan, tapi tidak ada laporan kehilangan keluarga,” ujar Bayu.

Baca Juga  Masalah Sampah, Warga Sukamenang Gelumbang Kembali Gotong Royong Bersihkan Tumpukan Sampah Liar

TM dijerat dengan pasal berlapis: UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar rupiah, UU No 32 Tahun 2001 tentang Lingkungan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah, serta Pasal 188 jo Pasal 55 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban, dengan ancaman kurungan penjara.

Komentar