Pemeran Pria Video Syur Hello Kitty Ditangkap Satreskrim Polres Prabumuih

Berita Utama1531 Dilihat

Prabumulih Sumselpost.co.id – Sempat heboh terkait beredarnya Vidio syur bokep yang dilakukan dua pasangan disalah satu kamar di kota Prabumuih atau yang dikenal Vidio syur Hello Kitty Prabumulih beberapa waktu lalu tersebut, Kini pelaku pemeran vidio syur hello Kitty itu tertangkap oleh Satreskrim Polres Prabumulih.

Dalam konferensi persnya bersama sejumlah awak media di Polres Prabumuih pada Kamis (10/08/2023), Pelaku pemeran Vidio Pria bernama M Akbar (27) merupakan pekerja swasta warga Kelurahan Handaya Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Pelaku diamankan Satreskrim Polres Prabumulih dikediamannya pada (08/08/2023).

Baca Juga  Kerukunan Pedagang Pasar Smep Siap Ciptakan Kesejukan Pemilu dan Jaga Stabilitas Perekonomian

“Ya, pelaku telah kita tangkap berdasarkan laporan korban Maret 2023 lalu, “ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi,SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Mas Suprayitno, pada jumpa Pers (10/08/2023). Dikatakan, bahwa pelaku melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 atau tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 28 dan atau Pasal 8 Undang -undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi “Peristiwa tersebut, terjadi pada Jum’at (10/03/2023) lalu, Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara lamanya ,”terang Iptu Mas Suprayitno.(10/08/23).

Baca Juga  KPD Bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Sepakat Selamatkan Naskah Kuno di Palembang

Sementara kasus yang dikenal Vidio Hello Kitty akan terus bergulir, lantaran pelaku pemeran wanita belum tertangkap yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku yang masuk DPO SA (Inisial.red), merupakan istri pelaku M Akbar , Pelaku M.Akbar mengakui bahwa sebagai penyebar Vidio porno tersebut istrinya sendiri, Adapun motiv pelaku menyebar vidio adegan panas tersebut, karena merasa sakit hati, lantaran suaminya M.Akbar telah berselingkuh ,”pungkasnya.

Baca Juga  150 Kades Antusias Ikuti Seminar CSR

(JN)

Komentar