Palembang, Sumselpost.co.id – Pemekaran daerah merupakan salah satu instrumen dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan.
Semangat desentralisasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki, agar penyelenggaraan pemerintahan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih cepat, efisien, dan berkeadilan.
Dalam konteks tersebut, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), menjadi salah satu kebijakan yang dapat ditempuh apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila seluruh persyaratan administratif, teknis, kewilayahan, serta ketentuan lain yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku, masyarakat berhak memperoleh kepastian, bahwa usulan tersebut akan dinilai secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.
Penilaian terhadap usulan pemekaran hendaknya berlandaskan fakta, data, dan ketentuan yang berlaku, bukan pertimbangan yang berada di luar mekanisme hukum.
Perlu dipahami bahwa pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), tetap merupakan kewenangan pemerintah dan pembentuk undang-undang sesuai prosedur yang berlaku.
Oleh sebab itu, seluruh tahapan harus dihormati dan dilaksanakan secara tertib.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan memberikan kepastian proses dan alasan yang jelas terhadap setiap usulan yang diajukan, sehingga terciptanya kepercayaan publik dan kepastian hukum.
Bagi masyarakat yang memperjuangkan pemekaran, tujuan utamanya bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, mempercepat pelayanan publik, memperluas kesempatan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
Kita sekarang ini dalam konteks memperjuangkan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tangerang Tengah, dan juga teman teman senasib di berbagai daerah lainya yang sedang berjuang wilayahnya dimekarkan tentunya aspirasi masyarakat hendaknya terus disampaikan secara konstitusional, demokratis, dan berdasarkan data serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan DPR RI menjadi faktor penting agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, pemekaran daerah bukan semata-mata tentang pembentukan pemerintahan baru, melainkan tentang menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan mewujudkan keadilan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemekaran daerah harus dipandang sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum patut memperoleh proses penilaian yang objektif, transparan, dan memberikan kepastian.(jn.red)
Oleh: Tetep Bimbing Gunadi (Sekum BPPKTT Tangerang Tengah).

















Komentar