Pemberantasan Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Nasional566 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id –Kabareskrim Polri 2008-2009 Susno Duadji menegaskan, upaya memberantas praktik judi online di Indonesia itu sebenarnya sangat mudah, tinggal kemauan dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, apakah serius atau tidak.

“Praktik judi online itu sudah bertahun-tahun, Presiden baru terkaget-kaget setelah ada polisi yang dibakar, melibatkan anak SD dan orang tua dari segala kelompok umur. Tapi ini lebih bagus terlambat daripada tidak,” kata Susno Duadji dalam Gelora Talks dengan tema ‘Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas, Rabu (26/6/2024).

Menurut Susno, praktik judi online telah berkembang sedemikian rupa, karena dianggap biasa-biasa saja, sehingga tidak ada upaya diberantas secara serius.

Padahal aturan hukumnya sudah jelas, termasuk bagaimana cara memberantasnya, karena jejak digital transaksinya ada, sehingga mudah ditelusuri.

“Memberantas judi online itu jauh lebih gampang daripada memberantas judi offline di kamar-kamar hotel atau di rumah-rumah yang pesertanya tidak sampai jutaan, itu lebih susah ditangkap karena harus ada buktinya. Tapi kalau judi online itu semua terdaftar, termasuk soal pinjaman online,” ujarnya.

Susno mengatakan, semua akses judi online bisa ditelusuri, meskipun bandarnya berada di Vietnam, Kamboja dan Filipina, karena semua transaksinya diawali dari Indonesia.

“Tinggal kerjasama dengan bank dan provider, kemudian diawasi oleh Kemenko Polhukam dan Polri lakukan penindakan. Permasalahannya itu satu, tinggal kemauan, mau memberantas atau tidak, itu saja, ” katanya.

Namun, ia tidak yakin praktik judi online di Indonesia akan bisa diberantas sama seperti praktik pungli di setiap kementerian/lembaga pemerintah. Sebab, praktik itu tetap ada meski presiden sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menghentikannya seperti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini.

“Saya tidak yakin ini akan terberantas kalau melihat kemauan. Kenapa? Mari kita lihat yang namanya satgas, sampai sekarang satgas pungli dibentuk oleh Presiden juga belum bubar, tapi mana punglinya yang ditangkap? Apakah punglinya habis? Tidak,” ujarnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi, Puluhan Figur Keselamatan Berkendara Ikuti Kemah Safety Riding

Memberantas judi online yang sudah membawa dampak buruk di masyarakat, kata Susno, memerlukan kemauan dari pihak-pihak terkait. Susno ragu pemerintah mampu memberantas judi online.

“Satgas (judi online) ini bagaimana? Ya saya pikir setali tiga uang (dengan satgas pungli). Ya saya bicara seperti ini supaya terdengar, dan ini tantangan. Artinya saya selaku rakyat, bukan lagi anggota Polri, meragukan ini akan berhasil,” beber Susno.

Menurut dia, keraguan ini harus dijawab melalui keseriusan sejumlah pihak. Bukan hanya aparat penegak hukum, keseriusan juga harus ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), maupun Satgas yang terdiri dari beberapa unsur.

“Kemudian karena ini pakai bank, untuk melacaknya tidak sesulit judi offline karena jejak elektronik ada. PPATK kan bisa melacak rekening siapa transfer ke mana. Berapa banyak. Dan bisa juga kerja sama internasional kan, melalui interpol dan lain-lain,” tutur Susno.

Susno mengapresiasi langkah Partai Gelora yang menaruh perhatian besar dalam upaya memberatas praktik judi online dan pinjaman online dengan menggelar diskusi ini.

“Saya bersyukur Partai Gelora menaruh perhatian besar, partai lain tidak ada. Memberantas judi online dan pinjaman online sangat penting, karena membawa dampak buruk kepada masyarakat kita,” pungkas Susno.

Ketua DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Henwira Halim mengatakan, Partai Gelora akan terus membangun kesadaran literasi digital dan literasi keuangan.

Sebab, permasalahan judi online dan pinjaman online menjadi problem nasional yang harus diselesaikan bersama, tidak hanya dibebankan ke pundak pemerintah saja untuk memberantasnya.

‘Ini kita anggap sebagal problem nasional. Kalau kita mau maju ke depannya, bagaimana kita akan menempatkan masalah ini. Kita harus mencari solusi bersama,” kata Henwira Halim.

Baca Juga  Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. Dukung Upaya dan Kebijakan Pemerintah dalam Cegah Kegiatan Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal guna Mengoptimalkan Penerimaan Daerah dan Nasional

Henwira berpandangan, praktik judi online dan pinjaman online yang marak akhir-akhir ini dilatar belakangi banyak hal seperti masalah kemiskinan, pendidikan, tantangan, kejahatan transaksional dan internasional crime .

“Jadi ini tidak sekedar masalah kecil, tapi sudah kategori krisis, masif di segala lapisan masyarakat, dan itu masalahnya ada di hulu dan hilir. Artinya pemerintah sebagai ujung tombak mesti melakukan tindakan represif, sementara kita (masyarakat) sebagai perisainya harus ikut membangun kesadaran bersama literasi digital dan literasi keuangan,” tandasnya.

Tidak Boleh Jadi Devisa

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menganggap segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan, termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.

“Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram. Namun, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas,” kata Marsudi Syuhud.

Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.

“Namun negara seharusnya juga tidak boleh mencari devisa dan APBN dari hal yang tidak diperbolehkan,” jelas Marsudi.

Menurutnya, untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, sangatlah mudah yakni dengan cara pengawasan yang super ketat dari pemerintah. “Mulai dari rekening, iklan, ngeblok IT server. Itu tugas pemerintah karena sudah ada lembaganya yang bisa melakukan itu,” katanya.

Selain itu, cara lainnya adalah adanya penyuluhan kepada masyarakat melalui digital, guru dan an orang tua di rumah. “Tapi kalau sudah diberikan literasi tanpa menutup kesempatan itu (judi online), juga percuma,” ungkapnya.

Baca Juga  Rentan Gempa Bumi, Ketua DPD RI Dorong Indonesia Adopsi Sistem Peringatan Dini Jepang

Pakar Cyber Security dan IT Vaksincom Alfons Tanujaya menyarankan motede _follow the money_ efektif untuk memberantas judi online.

Menurutnya, metode follow the money dapat menekan angka perjudian. Namun harus ada kerjasama antara pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK.

“Kami sarankan yang efektif itu, follow the ads, follow the money, tetapi syaratnya perlu ada yang memiliki akses dan memiliki wewenang, Kepolisian, PPATK dan OJK,” kata Alfons Tanujaya.

“Apa fungsinya? Jadi tiap kali dia pasang iklan ga usah di blokir iklannya, walaupun dia masuk ke situs pemerintah, dia akan meminta pemainnya untuk memasukkan nomor whatsapp (WA), harus setor uang ke rekeningnya, kalau udah setor akan di kasih tau servernya nah tiga ini kuncinya,” tambahnya.

Alfons juga menjelaskan, bahwa setelah nomer WA tersebut telah diamankan, selanjutnya pihak kepolisian dapat bergerak untuk melacak nomer tersebut dan menagkapnya. “Polisi meminta ke provider kalau nomer whatsapp ini siapa, provider bisa ngasih data dan Polisi bisa tangkap orang itu,” jelasnya.

Selain itu, Alfons mengungkapkan, bahwa OJK dan PPATK dapat melacak transaksi antara pemain dengan bandar judi online.

Sehingga keduanya dapat mengetahui siapa pemilik rekening tersebut dan langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk segera diproses. “Disamperin banknya, disini ada OJK ada PPATK kan, PPATK telusuri, alur uangnya kemana, terus kasih ke Polisi,” ungkap Alfons.

Alfons pun mengapresiasi langkah dari Kominfo yang telah melakukan pemblokiran terhada IP berbagai negara seperti Filipina dan Kamboja untuk dapat menutup akses judi online di Indonesia. “Hal ini sangat efektif untuk menekan itu (judi online),” pungkasnya.(MM)

 

Komentar