Pembahasan Revisi UU TNI dan UU Polri Dilanjutkan DPR Periode 2024 – 2029

Nasional295 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di periode 2019-2024.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa RUU tersebut akan dilanjutkan pembahasannya pada DPR RI periode berikutnya (carry over).

Baca Juga  Pembukaan Masa Sidang, DPD RI Tekankan Sosialisasi Lima Proposal Kenegaraan

“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya,” kata Wihadi kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Meski demikian kata Wihadi, pembahasan RUU tersebut pada periode DPR selanjutnya pun akan melihat urgensinya terlebih dahulu. “Kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan membahas, ini terkait dengan masalah carryover juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” ujarnya.

Baca Juga  Sambut Harlah Ke-20, NU Online Super App Hadirkan Fitur Kalkulator Waris

Selain itu, ia juga mengatakan, daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah pun belum diberikan kepada DPR. “Kita batalkan dulu, jadi nanti pembahasannya kita batalkan dulu,” pungkasnya.

Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Sejumlah pasal yang direvisi dalam beleidnya menuai sorotan publik. Di antaranya yakni draf revisi UU TNI memberi kesempatan lebih luas bagi TNI menduduki jabatan sipil. Sedangkan dalam UU Polri, memberi kesempatan luas untuk melakukan kerja intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet. Selain itu, batas pensiun anggota TNI dan Polri juga diperpanjang.(MM)

Komentar