Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Merusak Supremasi Sipil dan Menciptakan Kekacauan Hukum

Nasional339 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Hendardi menilai Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme kembali beredar di publik dan konon akan dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu dekat.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Demikian disampaikan Hendardi di Jakarta, Senin (19/1/2026). Selengkapnya berikut ini:

Pertama, pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 1 angka 1 menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Politik dan kebijakan negara meletakkan penanganan terorisme dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system) dan supremasi sipil, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaannya.

Sebagaimana diketahui, sampai detik ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum, sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme.

Kedua, sebagaimana tertuang dalam draft tersebut, Pasal 2 ayat (2) misalnya menegaskan bahwa TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, pada Pasal 3 dalam rancangan peraturan yang sama dijabarkan bahwa fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya. istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme.

Ketiga, frasa “operasi lainnya” dalam draft beleid tersebut sangat plastis, bersifat sangat karet, dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil dan melemahkan demokrasi. Ketentuan yang membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya, mengandung persoalan serius. Eskalasi terorisme seperti apa yang secara objektif memungkinkan pelibatan TNI? Tidak ada penjelasan spesifik. Tidak adanya penjelasan mengenai kondisi objektif yang dimaksudkan akan melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang potensial melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Keempat, dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremsi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI merupakan pilihan terakhir (last resort), dalam situasi khusus (situasi darurat) yang mengancam kedaulatan negara, bukan hanya dalam persoalan pemberantasan terorisme namun dalam sejumlah tindak pidana lain yang mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara. (MM)

Komentar