Pelapor Pertanyakan Substansi Aduan Maladministrasi ke Ombudsman RI, Soroti Penggunaan Putusan Perdata

Berita Utama92 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Ilyas Harmy mempertanyakan sejauh mana substansi pengaduan dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan telah ditelaah oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Pertanyaan tersebut disampaikan setelah audiensi dengan pihak Ombudsman RI pada 8 Oktober 2026.

Ilyas menilai, pembahasan dalam audiensi tersebut lebih banyak berfokus pada aspek prosedural dan tahapan penanganan perkara. Sementara itu, menurut dia, persoalan utama dalam pengaduannya, khususnya terkait relevansi putusan perdata yang dijadikan pertimbangan dalam penanganan laporan pidana, belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

Ia menegaskan, pengaduan yang disampaikannya tidak semata-mata berkaitan dengan sudah atau belum dilaksanakannya tahapan penyelidikan. Menurut Ilyas, hal yang perlu diklarifikasi juga mencakup ketepatan pemahaman terhadap objek laporan, kesesuaian dokumen dan fakta yang disampaikan, serta transparansi dasar penanganan perkara.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah penggunaan Putusan Perdata Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Sky dalam penanganan laporan oleh pihak kepolisian.

Ilyas menduga terdapat perbedaan lokasi dan objek tanah antara perkara perdata tersebut dengan objek yang dilaporkannya secara pidana. Karena itu, ia meminta kejelasan mengenai apakah perbedaan tersebut telah ditelaah dan bagaimana relevansi putusan perdata itu dipertimbangkan dalam penanganan laporan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Kejelasan Dasar Penanganan Pengaduan

Ilyas menjelaskan, pengaduan yang disampaikannya kepada Ombudsman RI bertujuan meminta pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, bukan meminta lembaga tersebut mengambil alih kewenangan penyidik ataupun memutus pokok perkara pidana.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 7 huruf b, yang mengatur tugas Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.

Atas dasar itu, Ilyas berharap Ombudsman RI memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pengaduannya, termasuk dokumen pendukung dan persoalan yang disampaikan.

Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan apabila pengaduannya dinilai berada di luar kewenangan Ombudsman RI. Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar pelapor memahami alasan dan mekanisme penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Ombudsman RI maupun Polda Sumatera Selatan yang dimuat dalam naskah ini untuk menanggapi secara langsung persoalan yang disampaikan Ilyas Harmy.

Redaksi membuka ruang bagi Ombudsman RI dan Polda Sumatera Selatan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.

(Mar)

Komentar