Muara Enim Sumselpost.co. – Polres Muara Enim Polda Sumsel menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Pada Bawaslu Kab. Muara Enim di Hotel Grand Zuri Muara Enim, Senin (4/12/23)
Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Muara Enim, Kompol C.S Panjaitan, SE, M.Si Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin, SP, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kanit Pidsus Polres Muara Enim, Iptu KMS. Erwin, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Ade Rachmat Hidayat, SH, MH, Komisioner Bawaslu Muara Enim, Personil Polres Muara Enim, Pegawai Kejari Muara Enim, Staf Bawaslu Muara Enim.
Materi yang disampaikan mengenai Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah hasil dari amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 886 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dalam menangani perkara tindak pidana pemilu.
Fungsi utama dari Sentra Gakkumdu adalah melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana pemilu dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganannya. Selain itu, fungsi Sentra Gakkumdu juga terfokus pada membantu pengawas pemilu dalam melakukan kajian terkait tindak pidana pemilu.
Pada rapat tersebut, Wakapolres Muara Enim, Kompol C.S Panjaitan, SE, M.Si, menyampaikan harapannya agar Sentra Gakkumdu bersikap bersinergi dan berintegritas dalam menjalankan penegakan hukum terkait potensi pelanggaran dalam Pemilu 2024. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya miskomunikasi dalam penegakan hukum terkait Pemilu.
Sementara Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Ade Rachmat Hidayat, SH, MH, menegaskan kesiapannya sebagai bagian dari Gakkumdu untuk membantu dan berkolaborasi dalam menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran atau sengketa Pemilu 2024. Dia menyoroti pentingnya menghindari sikap ego sektoral dan menekankan perlunya kesamaan persepsi di masa mendatang karena mereka telah bergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.
Pembentukan Gakkumdu ini menjadi langkah penting dalam upaya menyamakan persepsi dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dalam menangani pelanggaran dalam konteks pemilihan umum. Dengan demikian, Sentra Gakkumdu berperan dalam memfasilitasi proses penegakan hukum terkait pemilu dengan lebih terpadu dan efektif.(JN*)
Komentar