Muara Enim Sumselpost.co.id – Ungkap kasus Pungutan Liar (Pungli) di jalan lintas Prabumulih – Baturaja, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin.
Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pungutan liar (Pungli) di daerah tersebut.
Dalam penindakan yang dilakukan pada tanggal 24 Juli 2023, dua orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan pungli tersebut berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AA (43 tahun) dan AD (23 tahun), keduanya merupakan warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, SH, MH, telah menjelaskan bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi insiden di mana para pelaku melakukan pungli dengan cara menghentikan mobil tronton yang sedang melintas dan memaksa supir untuk memberikan uang sebesar Rp 20.000. Ancaman dilakukan apabila supir tidak memberikan uang, yaitu pelaku akan memecahkan kaca mobil dan menganiaya korban.
Atas kejadian tersebut, sopir mobil tronton yang menjadi korban membuat laporan melalui Aplikasi Bantuan Polisi. Setelah menerima laporan tersebut dan mengidentifikasi para pelaku, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil penangkapan para pelaku yang terlibat dalam praktik Pungli.
Barang bukti yang berhasil diamankan Rp. 60.000 hasil pungli, 1 buah kaleng cat Pilok, 1 lembar plat seng yg sudah diukur tulisan BM.
Kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara,”tutup Kapolsek Rambang Lubai.(jnp)
Komentar