Pelaku Perampokan Gaji Karyawan PTP MO Ditangkap

Uncategorized681 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Satu tersangka kawanan perampok gaji karyawan PTP Mitra Ogan (MO) senilai Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, OKU pada 26 September 2022 silam berhasil ditangkap

Tersangka Husin Arif (35) ditangkap petugas opsnal unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan dan Panit AKP Novel Siswandi dan Ipda Delly Setiawan, Kamis (19/1) sore.
Tersangka ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Gang Kelinci Kelurahan Talang Putri, Plaju yang rencana bakal dia nikahi sepekan ke depan.

Baca Juga  Bimbingan Mental Kerohanian, Yulius : Jalin Silaturahmi Antar Pegawai

Tersangka Husin. Tak hanya beraksi dengan menjadi joki dengan mengendarai sepeda motor saat perampokan gaji karyawan PTP MO.

Tersangka juga kerap beraksi mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di sejumlah wilayah yang ada di Kota Palembang.

Sedangkan tersangka yang merupakan warga Sungai Rebo, Banyuasin ini mengaku sudah enam kali beraksi di lima TKP berbeda di Palembang dan Indralaya. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci letter T.

Baca Juga  Suparman Roman Ikuti UKK DPC PKB Kota Palembang Agar Dapat Menjadi Caleg Yang Berintegritas

TKP tersebut masing-masing di Jl Radial, dua kali di Kertapati, Jl Sentosa Plaju, Lemabang dan Indralaya. “Yang di OKU diajak teman jadi pilot mengintai sejak korban di dalam bank, dapat bagian Rp120 juta.

“Uangnya sudah saya habiskan buat jalan-jalan dengan pacar, sama teman dan buat belanja,” kata tersangka.

Tak hanya di dalam kota, tersangka dan sang pacar jalan-jalan sampai ke Batam, Lampung, Bangka.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SIK, SH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Simpan Senpi dan Amunisi Warga Talang Balai Belida Darat Diamankan Polsek Lembak

“Tersangka kita amankan di Palembang, pengakuannya dia sebagai pilot, mengikuti mobil yang dibawa A (DPO). Selain A, masih tersisa dua lagi anggota komplotan ini yang belum ditangkap masing-masing berinisial Pa dan J, sedangkan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap unit 4 atas nama Erwin alias Raden,” katanya.

Tersangka Husin dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Komentar