Pagaralam, Sumselpost.co.id – Median warga dusun Perandonan Kelurahan Selibar Pagaralam dan Uci warga dusun Benuaraja Kecamatan Pajarbulan Kabupaten Lahat dijebloskan ke dalam sel Mapolres Pagaralam. Keduanya ditangkap di tempat terpisah tersangka Uci di Bengkulu sedangkan Median Dibekuk di Talang Asal,l Jambi. Kedua tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di Villa Anugrah yang tak lain tempat mereka bekerja.
Seperti diungkapkan oleh Wakapolres Pagaralam,Kompol Helmy Ardiansyah saat press release kasus pencurian di Mapolres,Kamis (02/11).
Dikatakan Wakapolres Pagaralam, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka pada Rabu (11/10). Dalam aksinya,kedua tersangka berhasil menggasak mesin genset,,satu unit mesin jahit, satu unit mesin pemotong kayu,satu unit mesin pemotong rumput, mesin pompa air, mesin bor dan sejumlah barang berharga yang tersimpan dalam tas berupa perhiasan,katur ATM,Uang tunai dan kartu kredit milik korban’.bila ditotal kerugian Korban Anugrah Samuel Raja mencapai ratusan juta rupiah
Atas kejadian tersebut, kejadian tersebut korban Anugrah melapor ke Polres.
Setelah melakukan penyelidikan anggota Opsnal Polres Pagaralam mengetahui tempat persembunyian tersangka Uci. Yang akhirnya tersangka ini ditangkap di Bengkulu Utara ada tanggal (18/10) .
Kemudian tersangka Median juga berhasil ditangkap di Talang Asal,Jambi pada (29/10).
Selain mengamankan kedua tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti kejahatan.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pagaralam. Ditambahkan Wakapolres Pagaralam,kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun.
“keduanya melanggar Pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun.”jelasnya.
Tersangka mengaku kalau sudah menjual sebagian hasil kejahatannya. “Ya sudah ada yang kami jual seharga 10 juta.”tutur kedua tersangka (Rei)
Komentar