Pelaku Pencuri Mobil Diringkus Team Trabazz Polsek Gunung Megang

Berita Utama895 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pencurian mobil Pick-up yang terjadi di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada Senin, (2/10/23).

Pelaku berinisial JR (23) merupakan warga Dusun 1 Desa Sungai Langal, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali. Sementara Selatan. Sementara pelaku lainnya saat ini sedang menjalani proses hukuman untuk kasus lainnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah,SH, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menerangkan kronologi kejadian pencurian mobil pick-up. Ketika korban pulang ke rumah untuk istirahat setelah berkumpul bersama warga, ia masih melihat mobil pick-up warna putih miliknya terparkir di teras rumah, Rabu (15/05/2024).

Baca Juga  Kios Penyulingan Minyak Ilegal Di Muba Kembali Terbakar

Kemudian saat korban diberitahu bahwa mobil pick-up miliknya tidak ada dan pintu rumah diikat menggunakan tali, korban segera mengecek kendaraannya. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati bahwa mobil pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8950 DP sudah tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.

Baca Juga  Ustad Nurul Iman : Ada Empat Hal Yang Membatalkan Wudhu

Lebih lanjut AKP RTM Situmorang menjelaskan setelah itu, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan intensif dengan alat bukti yang mengarah ke pelaku. dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Kota Palembang, dan hasilnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW SD Muhammadiyah 2 Palembang Adakan  Berbagai Perlombaan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up warna putih dan seutas tali plastik warna kuning. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Jn)

Komentar