Palembang,Sumselpost.co.id -tu pelaku tindak pidana pemerasan kepada seorang pedagang , M Ronal (36) warga Pasar Terusan, Kecamatan IT I Palembang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, pada Jumat (1/12) malam.
Pelaku yakni, M Ronal (36) warga Pasar Terusan, Kecamatan IT I Palembang. Ronal
Aksi tindak pidana pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Pasar Terusan, Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis (30/11) sekitar pukul 08.00.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Muhammad Ismail, melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumahnya,” kata Kanit Reskrim Iptu Adrian, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, pada Sabtu (2/12).
Dimana awal kejadian itu, menurut Iptu Adrian, ketika korban Andi Pratama (29) warga Jalan Pasar Terusan, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang sedang berjualan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, pelaku datang meminta uang dan korban tidak memberikan apa yang di mintanya.
“Dia tersangka langsung memaksa dan membentak meminta uang sebesar 2 ribu rupiah, serta korban langsung memberikannya kepada pelaku dan korban langsung melaporkan ke Mapolsek IT I Palembang,” katanya.
Komentar