Pelaku pembunuhan Di Pasar Induk Jakabaring Ditangkap

Berita Utama1079 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Motif pembunuhan di Pasar Induk Jakabaring Palembang diungkap polisi saat gelar perkara, Jumat (19/1 hari ini. Terbongkarnya motif pembunuhan ini setelah tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek SU I Palembang meringkus tersangka Tomi (25) di Desa Semodim, OKI.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati sering diolok-olok.

“Motif daripada pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati, ataupun terjadi selisih paham karena korban sering diolok-olok oleh tersangka dan dituduh diduga pihak yang mengambil handphone rekan pelaku,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek SU I Kompol Alex Andriyan Harryo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (14/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Bermula ketika korban bersama rekannya datang ke Pasar Induk.

Baca Juga  Fitriana Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Almarhum Saipol

“Sebagaimana laporan awal, adanya seorang pengamen dan temannya baru selesai mengamen dan singgah ke Pasar Induk. Lalu terjadi selisih paham dengan beberapa rekannya di Pasar Induk,” katanya.

“Berdasarkan rekaman CCTV (closed circuit television) yang dapat kita urai dan analisa. Itulah yang menjadi petunjuk awal atas info CCTV. Terlihat adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Tomi,” katanya,

Baca Juga  Tak Sampai 24 Jam, Pelaku 365 Disertai Pembunuhan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas

Dia menambahkan, pelaku Tomi menghunuskan sebilah senjata tajam (sajam) kepada korban Romansyah hingga mengalami luka leher kiri, luka bacok di telinga belakang, luka sayat di lengan, dan luka bacok di dahi.

“Karena tersangka hendak dipukul oleh korban dengan gitar, tersangka berlari mengambil sebilah golok dan menikam korban hingga meninggal dunia. Ada sembilan saksi di TKP yang sudah kita periksa,” cetus dia.

Selain tersangka Tomi, turut juga diamankan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, hasil visum korban, sajam golok, sebuah gitar, pakaian yang dikenakan oleh korban. Tersangka Tomi dikenakan Pasal 338 KUHP.

Komentar