Pelaku Pembobol Rumah Diringkus

Berita Utama1753 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pencurian di Dusun VII Desa Banu Ayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. Rabu (1/11/23).

Korban dari kejadian ini adalah seorang yang bernama Okta. Pelaku pencurian tersebut adalah Pirsudiman, seorang pria berusia 29 tahun yang merupakan warga Dusun VII Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Hadir Langsung Direktur UT Palembang Untuk Pendirian SALUT di Depan Ponpes Al-Firdaus Matas

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau, SH menjelaskan ketika korban terbangun karena mendengar suara seseorang yang membuka paksa pintu belakang rumahnya. Ketika korban mencoba melihat pelaku masuk ke dalam kamar tidur dengan membawa sebilah pisau. Pelaku langsung mengancam korban dengan pisau ke arah perutnya, dan kemudian menangkap korban dengan tangan kanan, mengakibatkan luka lecet.

Baca Juga  Puadi Ditemukan Meninggal Dunia Diteras Masjid Al Aqobah Komplek PT Pusri

Korban berteriak memanggil ibu mertuanya, dan akibat teriakan tersebut, pelaku menutup mulut korban sehingga korban mengeluarkan darah dari dalam mulut dan hidungnya. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, yang kemudian melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tersebut membawa petugas keberadaan pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses secara hukum.

Baca Juga  Dugaan Kasus Penipuan Proyek, Oknum ASN Prabumulih Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. tentang pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan,”tegasnya.(Jn*)

Komentar