Pelaku Pembobol Rumah di Palembang Dengan Modus Memulung Ditembak

Berita Utama538 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Spesialis pembobol rumah kosong yang meresahkan warga di Kota Palembang dengan modus menjadi pemulung , berhasil ditangkap polisi. Pelaku yakni bernama Mardianto alias MAR (38).

Dalam aksinya, pelaku membobol rumah milik korban berinisial APY (37) di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada 15 September 2023 lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 400 juta.

Tersangka Maryanto (40) ditangkap di tempat persembunyian di daerah Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Minggu (14/1) siang.
“Modus pelaku menyamar sebagai pemulung, melihat rumah kosong siang hari lalu naik pagar kemudian masuk kedalam kebelakang rumah, dan ternyata memang rumah korban ini kosong serta belakang memang tidak terkunci,” ujar Kapolrestabes PalembangKombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa (16/1).

Baca Juga  Ngaku Polisi, Kakak Adik Ditangkap Lakukan Ilegal Akses

Pelaku masuk melalui pintu belakang lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil barang – barang berharga milik korban. “Seperti perhiasan emas dan logam mulia, surat berharga BPKB, dan lainnya. Total kerugian dialami korban Rp400 juta,” katanya.

Menurutnya pelaku ini selalu berpindah – pindah tempat, dan berhasil teridentifikasi Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 berada di wilayah Sungsang, lalu dilakukan penangkapan, dan memang berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada betis kakinya.

Baca Juga  7 Pelaku Penyelundupan BBM Hasil Refinery Ilegal Berhasil Diamankan Team Subdit Tipider Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selain menangkap pelaku utama pencurian dengan pemberatan (curat) ini hasil pengembangan berhasil menangkap penadahnya. “Penadahnya kita amankan di kawasan Pasar 16 Ilir, dan penadah ini tahu bahwa barang ini adalah hasil kejahatan. Satu orang lagi sebagai penadah utama masih kita cari, dan sudah ditetapkan DPO,” katanya.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita merupakan barang hasil pencurian yang sudah dibeli kembali. “Jadi barang hasil curian dijual pelaku, uangnya dibelikan sepeda motor, televisi, dan beberapa BB yang masih dalam pencarian, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” katanya.

Baca Juga  Polres Muara Enim Gelar Sosialisasi, Penyerahan DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas

Atas perbuatannya tersangka Maryanto ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Sementara, tersangka Maryanto sendiri mengakui perbuatannya telah membobol rumah kosong. “Barang hasil curian dijual kembali, dan uangnya saya belikan motor, televisi, pakaian, dan bermain judi slot,” kata residivis ini.

Komentar