Pelaku Narkoba Diringkus di Desa Kepur Muara Enim

Berita Utama816 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim,Rabu, (19/06/2024).

Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Muara Enim berinisial RH (28), warga Dusun I Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Muara Enim untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menyampaikan bahwa sebelumnya didapat informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah Dusun I Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Informasi ini disampaikan saat press release Senin, (24/6/2024).

Baca Juga  Anak Kandung Alami Pelecehan Seksual Oleh Ayah Tiri, Lapor Ke Polrestabes Palembang

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RH. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sembilan belas paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam satu plastik klip bening.

Selain itu, ditemukan satu bal plastik klip bening, satu sedotan berbentuk skop warna pink, satu sedotan berbentuk skop warna hijau, semuanya berada dalam satu dompet warna putih yang dilakban hitam, dan satu tas selempang warna hitam merk Pushop yang tergantung di jendela kamar pelaku. Juga diamankan satu unit HP merk Realme C51S warna hitam.

Baca Juga  Sultan Palembang Raih Penghargaan Dari PMI Kota Palembang

Tersangka RH berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka RH akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jn)

Komentar