Pecat 5 Legislator Terpilih PKB, Brigade Petir: Muhaimin Ngajak Perang Terbuka

Nasional283 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id — Langkah Pergantian mendadak terhadap sejumlah kader PKB yang lolos menjadi anggota DPR RI menimbulkan gejolak. Buntutnya, sejumlah anggota DPR terpilih melakukan perlawanan hukum terhadap Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Pemecatan anggota DPR-RI PKB adalah tindak kedzoliman tingkat tinggi. Itu sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan melanggar aturan,” tegas Koordinator Brigade Pengawal Mandat Ulama Tebu Ireng (PETIR), Syamsudin Empay kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Mantan Sekjen PP Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama itu menilai tindakan Muhaimin Iskandar itu memberikan isyarat perang terbuka dan panjang kepada pihak-pihak yang selama ini dianggap mengganggu keberadaan PKB hasil Muktamar Bali. “Ini memang sinyal perang terbuka dan konflik panjang, apalagi 2 orang legislatif terpilih adalah adik kandung dari Sekjend PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Asisten pribadi Ketum PBNU Gus Yahya,” ujarnya.

Empay-sapaan akrabnya mengatakan bahwa sikap ini menambah panjang daftar tindakan kesewenang-wenangan Muhaimin terhadap kader PKB. Apalagi sampai memecat legislator terpilih yang sudah ditetapkan KPU tanpa meminta klarifikasi. “Jadi ini adalah tindakan melawan hukum karena tidak mungkin ada kesalahan. Lha menjabat saja belum, harusnya biasanya dipecat setelah memenuhi mekanisme dan setelah mengevaluasi kinerja yang bersangkutan sebagai legislator,” jelas Empay.

Dikatakan, hal ini menunjukkan bahwa tindakan Muhaimin sarat dengan kepentingan pribadi dan tidak mengindahkan mekanisme internal dan kaidah hukum yang berlaku. Karena itu Muhaimin harus meninjau ulang langkah tersebut. “Pasalnya, telah memberangus hak politik legislatif terpilih, dimana ada puluhan bahkan ratusan ribu konstituen yang telah memilih legislatif tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Tutup Masa Sidang, DPR Sahkan 11 UU, Puan Singgung Kesiapan Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2023

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024, dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id. “Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V,” dikutip dari surat keputusan tersebut, Minggu (22/9/2024).

Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Hendri sebagai calon terpilih anggota legislatif (Caleg) PKB daerah pemilihan (Dapil) Riau II. Hendri yang memperoleh 3.189 suara, menggantikan H Mafirion, selaku calon terpilih peringkat kedua suara terbanyak di Dapil Riau II. “Karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU RI.

Baca Juga  PEKA (Pemerhati kebijakan publik pemerintah dan Advokasi),Desak Copot Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan politik (Kesbangpol) Kota Palembang

Mafirion seharusnya digantikan oleh caleg PKB Dapil Riau II peringkat atas ketiga bernama Aherson. Namun, Aherson tak memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Sementara itu, calon pengganti selanjutnya, yakni Riza Ramlan yang berada di urutan keempat mengundurkan diri. Untuk Dapil Jawa Tengah II, KPU menetapkan Hindun Anisah, caleg PKB dengan perolehan 64.454 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Hindun menggantikan Fathan, Caleg PKB terpilih peringkat pertama perolehan suara di Dapil Jawa Tengah II. Fathan digantikan karena mengundurkan diri. Di Dapil Jawa Timur II, KPU menetapkan Anisah Syakur, caleg PKB yang memperoleh 74.740 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Anisah menggantikan Caleg PKB atas nama Mohammad Irsyad alias Gus Irsyad yang menduduki peringkat kedua perolehan suara. Gus Irsyad diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI lantaran telah diberhentikan dari PKB.

Kemudian, KPU menetapkan Caleg PKB Dapil Jawa Timur IV atas nama Muhammad Khozin sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Khozin yang memperoleh 53.548 suara menggantikan Achmad Ghufron Sirodj selaku caleg peringkat kedua suara terbanyak. Ach Ghufron Sirodj diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI lantaran diberhentikan dari PKB.

Selanjutnya, KPU menetapkan Rino Lande, Caleg PKB Dapil Jawa Timur V dengan perolehan 65.489 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Rino Lande menggantikan Ali Ahmad, Caleg PKB terpilih yang menduduki peringkat kedua suara terbanyak. Ali Ahmad diganti karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Baca Juga  BK DPR Tekankan Perkuat Aspek Preventif Cegah Perdagangan Orang di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader partai. Keduanya juga dikabarkan diganti secara sepihak oleh DPP PKB sebagai anggota legislatif terpilih yang seharusnya dilantik pada 1 Oktober 2024.

Mereka sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB pada Kamis (12/9/2024) untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak ada satu pun pengurus yang bersedia memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. “Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” kata Achmad Ghufron Sirodj. (MM)

Komentar