Paripurna Setujui RUU Penyiaran Jadi Inisiatif DPR, Delapan Fraksi Dorong Keadilan Ekonomi Media

Nasional96 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Transformasi digital dinilai tidak cukup hanya direspons dengan memperluas pengaturan penyiaran ke platform digital. Delapan fraksi di DPR RI mendorong agar perubahan Undang-Undang Penyiaran juga menciptakan keadilan ekonomi bagi industri media nasional, sehingga platform digital tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar dan konsumen konten global.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas Persetujuan RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI di Baleg DPR RI untuk dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Fraksi PAN menilai perkembangan layanan streaming konten media (Over The Top), streaming, video on demand, live streaming, podcast, dan distribusi konten berbasis internet telah mengubah ekosistem penyiaran. Kondisi tersebut menurut PAN menimbulkan persoalan regulatory asymmetry karena lembaga penyiaran konvensional memiliki kewajiban yang berbeda dengan pelaku distribusi konten melalui platform digital.

Karena itu, Fraksi PAN mendorong adanya equal level playing field dengan tetap membedakan karakteristik penyelenggara penyiaran, platform distribusi digital, dan kreator atau produsen konten..“Jangan sampai seluruh pengguna internet diposisikan sebagai lembaga penyiaran yang harus tunduk pada rezim perizinan dan pengawasan yang sama dengan televisi atau radio.” kata Desy ratnasari selaku juru bicara Fraksi PAN.

Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PAN sebagai bagian dari usulan agar regulasi menggunakan pendekatan berbasis risiko dan karakteristik layanan. Fraksi PAN menilai pendekatan itu diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada publik tanpa membebani inovasi digital.

Selain itu, Fraksi PKB menyoroti aspek keadilan ekonomi media dan keberpihakan terhadap konten lokal. Fraksi PKB mengusulkan skema bagi hasil iklan yang adil antara platform global dan pelaku media nasional, disertai kuota konten lokal, insentif industri penyiaran, serta penguatan lembaga penyiaran komunitas.  “Keadilan Ekonomi Media dan Keberpihakan Konten Lokal diwujudkan melalui skema bagi hasil iklan yang adil antara platform global dan pelaku media nasional, penetapan kuota konten lokal bermuatan dakwah moderat serta budaya daerah, insentif industri penyiaran, dan penguatan lembaga penyiaran komunitas,” demikian juru bicara Fraksi PKB, Oleh Soleh, dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem berpandangan bahwa platform digital, termasuk platform asing yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia, perlu memiliki kewajiban yang jelas. Kewajiban tersebut mencakup pendaftaran, keamanan sistem, perlindungan pengguna, pengelolaan konten, dan perpajakan sesuai dengan hukum nasional.

Fraksi Partai NasDem juga mendorong penguatan lembaga penyiaran publik, swasta, dan komunitas serta peningkatan produksi konten dalam negeri. Pengaturan mengenai konten nasional, kerja sama dengan industri kreatif, monetisasi, iklan digital, dan pembagian manfaat ekonomi dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat ekosistem penyiaran nasional.

Fraksi Partai Gerindra turut mendukung pengaturan penyelenggara platform digital, baik OTT (over the top) maupun User Generated Content. Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar platform tersebut tunduk pada kewajiban pendaftaran, yurisdiksi hukum dan perpajakan Indonesia, serta kewajiban muatan konten lokal.

Fraksi Partai Demokrat menilai transformasi penyiaran ke ruang digital harus diikuti ekosistem regulasi yang adil dan seimbang. Kehadiran platform digital, menurut fraksi tersebut, tidak boleh menciptakan ketimpangan beban regulasi maupun persaingan usaha dengan lembaga penyiaran konvensional.

“Kehadiran platform digital tidak boleh menciptakan ketimpangan beban regulasi maupun persaingan usaha dengan lembaga penyiaran konvensional.” tertulis dalam naskah pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan Ellen Esther Peleau

Fraksi Partai Demokrat juga menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik masing-masing media dalam penerapan prinsip equal level playing field.  Selain itu, pembagian kewenangan antara KPI, Pemerintah, dan lembaga terkait perlu dirumuskan secara tegas agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun kewenangan.

Fraksi Partai Golkar menilai pengaturan media baru, khususnya platform digital dan OTT, harus menjadi bagian penting dalam RUU Penyiaran. Fraksi ini menyoroti perlunya mencegah ketimpangan antara lembaga penyiaran konvensional yang selama ini tunduk pada standar dan mekanisme pengawasan dengan platform digital yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PKS memberikan perhatian pada posisi Indonesia dalam ekonomi digital global. Fraksi PKS menilai platform digital global yang memperoleh manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia harus tunduk pada prinsip keadilan ekonomi digital, termasuk perpajakan, perlindungan data, hak cipta, serta pembagian nilai ekonomi dengan industri media dan kreator konten nasional.

Fraksi PKS juga mendukung kewajiban konten lokal minimal 60 persen sebagai instrumen pemerataan informasi dan pelestarian budaya. Ketentuan tersebut diusulkan dipadukan dengan skema insentif ekonomi dan kemudahan perizinan bagi lembaga penyiaran penghasil konten lokal berkualitas.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan industri media melalui penguatan norma hak penerbit dan skema bagi hasil. PDI Perjuangan menilai platform digital tidak semestinya mengambil dan mengagregasi karya jurnalistik atau konten lokal tanpa kompensasi yang layak.

“Platform digital dilarang mengambil dan mengagregasi karya jurnalistik atau konten lokal tanpa kompensasi yang layak guna menghentikan aliran kapital ke luar negeri, menjaga keberlanjutan industri media nasional, serta mencegah gelombang PHK terhadap jurnalis dan pekerja media di tanah air.” sebagaimana disampaikan Junico Siahaan selaku juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan

PDI Perjuangan juga mendukung kewajiban kuota penayangan konten lokal minimal 25 persen bagi platform digital serta 60 persen bagi lembaga penyiaran swasta dan publik. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi konten kreator lokal dan jati diri bangsa.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut untuk menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui sebagai RUU Usul DPR RI?” ujar Dasco. Pertanyaan tersebut kemudian disambut persetujuan anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi menjadi RUU Inisiatif DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Beragam pandangan fraksi menunjukkan pembaruan UU Penyiaran tidak hanya diarahkan untuk mengejar perkembangan teknologi. DPR juga mendorong regulasi baru mampu menciptakan persaingan yang lebih setara, menjaga keberlanjutan industri media nasional, serta memastikan manfaat ekonomi dari pertumbuhan ekosistem digital dapat dirasakan pelaku media dan kreator di dalam negeri. (MM)

Komentar