Pagaralam, Sumselpost.co.id – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak memilih dan dipilih. Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.
“Selain itu, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutur Ketua PPK Kecamatan Pagaralam Selatan, Sapliansyah, kemarin.
Sapliansyah juga menjelaskan, guna menjaga hak Konstitusional tersebut KPU membetuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada tahapan Pemilu. “Dibentuk Pantarlih ini berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022 pasal 47 yang berbunyi Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan Pemuktahiran Data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS),”katanya.
Lanjut Sapliansyah, Pasal 51 PKPU No 08 Tahun 2022 Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, di laksanakan secara terbuka dengan memperhatikan Kompetensi, Kapasitas, Integritas dan Kemandirian Calon Pantarlih.
“Pantarlih sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sekarang berbasiskan aplikasi. Aplikasi tersebut merupakan salinan Digital yang di kemas dalam E-Coklit,”jelasnya.
Tambah Sapliansyah, dalam pelaksanaan tugasnya, Pantarlih akan mendatangi rumah ke rumah yang berada dilingkungan TPS tersebut satu persatu, yang mana kerja Pantarlih akan di monitoring langsung oleh PPS, PPK dan hasil pemuktahiran tersebut langsung masuk ke link Sidalih KPU.
“Pantarlih melakukan Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih secara De-Jure berdasarkan KTP-el dan atau KK. Dengan demikian hak konstitusional warga negara dalam memilih benar benar akan di dapatkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Rep)
Komentar