Panitia Pilkades tidak Akomodir Saran Camat Rantai Bayur, Calkades Akan Laporkan Panitia

Berita Utama1327 Dilihat

Banyuasin, Sumselpost.co.id – Kinerja Panitia Pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Srijaya Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, terkesan asal-asalan dan abaikan aturan. Senin(29/08/2023)

Hal itu dikatakan Jaka salah satu calon Kades Desa Srijaya kepada awak media, terkait adanya calon Kepala Desa yang tidak memenuhi syarat diloloskan panitia.

“Panitia tidak mengakomodir masukan yang sudah disampaikan oleh Camat Rantau Bayur dan Pihak Dinas PMD Kabupaten Banyuasin tentang ada calon yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Kepala Desa tetapi masih diloloskan oleh panitia”, ungkap Jaka

Sambung Jaka, menyoroti kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa Srijaya yang terkesan telah didesain panitianya ada calon yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Kepala Desa dengan tujuan untuk memenangkan salah satu kandidat serta
terkesan asal-asalan.

Baca Juga  Aqiqah Cucu  ke Delapan Dari Bapak Salim Mansyur

“Panitia Pemilihan Kepala Desa Srijaya dalam melaksanakan proses pemilihan ini terkesan asal-asalan alias amburadul, hal ini terlihat dalam proses pencalonan berlangsung banyak aturan yang dilanggar, ini sangat menciderai nilai-nilai demokrasi,” papar Jaka,

Jaka menduga, Panitia lakukan konspirasi. “bahwa sangat jelas terkesan Panitia sedang melakukan konpirasi untuk memenangkan salah satu kandidat sehingga sangat menciderai proses Demokrasi pada pemilihan Kepala Desa Srijaya”, sesal Jaka.

Hal senada juga disampaikan oleh H. Zulkifli salah satu Kandidat calon Kepala Desa Srijaya Kecamatan Rantau Bayur. “Proses pilkades kali ini tidak seperti pilkades tahun sebelumnya bahkan terkesan dalam pelaksanaannya panitia bekerja asal-asalan dan memihak kepada salah satu calon Kades”, katanya

Baca Juga  Upacara Gabungan Ini Amanat Walikota Pagaralam

Panitia harus mengedepankan aturan yang berlaku. “Bukan persoalan kalah atau menang, lolos atau tidaknya para kandidat yang akan bertarung, bahkan sudah jelas ada salah satu calon yang notabene adalah ASN, maka harus mendapat izin dari pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Banyuasin. Tapi, sudah sampai batas waktu ditentukan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi hal itu. Panitia tetap meloloskan calon tersebut”, bebernya

Baca Juga  Lama Dijabat Plt Kadin, Sekarang 9 Kadin di Pemkab OKU Dilantik PJ Bupati

Zulkifli meminta Panitia Kecamatan maupun Kabupaten mengambil langkah tegas segera mengakomodir laporan yang sudah disampaikan ke pihak Kecamatan maupun ke Dinas PMD Kabupaten Banyuasin.

“Camat Rantau Bayur dan PMD jangan tutup mata jangan sampai terjadi permasalahan di kemudian hari”, tutur H.Zulkifli dengan nada kesal.

Zulkifli juga menegaskan jika proses Piklades Srijaya tidak segera ditangani maka para Kandidat yang merasa dirugikan akan menuntut keadilan ke
pihak yang berwenang. “Karena apa yang dikerjakan oleh panitia tidak sesuai dengan prosedur dan aturan undang – undang yang berlaku”. Tandasnya. (Ida)

Komentar