Palaku Penusukan Diringkus Team Elang Polsek Rambang Lubai

Berita Utama855 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id -Team Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Insiden ini terjadi pada hari Kamis, (13/6/24), Malam.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Jumat, (14/6/2024).

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurut keterangan, saat tersangka AU sedang menelepon seseorang, ia merasa diejek oleh seseorang. Hal ini memicu cekcok mulut antara tersangka dan korban yang berinisial K, Saat Press Release, Selasa (18/6/24).

Baca Juga  Pj.Walikota Pagaralam Terima Audiensi Unsri

Dalam kemarahan, tersangka AU mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Namun, karena korban tidak menanggapi ancaman tersebut, tersangka sempat pulang. Tak lama kemudian, tersangka kembali dan langsung menusuk korban dengan pisau sepanjang 30 cm di bagian perut sebelah kiri. Ketika tersangka mencoba menusuk korban lagi, korban menangkis serangan tersebut, menyebabkan tangan korban mengalami beberapa luka akibat sabetan pisau.

Baca Juga  Meski Harga Batubara Anjlok, Polres Muara Enim Tindak Tegas Angkutan Batubara Ilegal

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar segera melerai pertikaian tersebut. Setelah melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Beringin untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, korban dirujuk dan dirawat di RS Bunda Prabumulih.

Setelah kejadian tersebut, Team Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat upaya tersebut, tersangka AU berhasil ditangkap di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolres Cek Lokasi TPS Paling Jauh di Semende Muara Enim

Tersangka AU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(Jn)

Komentar