Muara Enim Sumselpost.co.id -Unit Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial HA (22) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2026.
HA (22), warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, diamankan Tim Srigala Lubai pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan Talang Jawa, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang sebelumnya dicari dalam pengembangan perkara pencurian sepeda motor tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penindakan dan mengamankannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Aisen Hower.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di samping warung milik SITA, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, korban berinisial R (45) datang ke warung untuk membeli sejumlah kebutuhan rumah tangga. Setelah selesai berbelanja, korban menuju sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung.
Namun, sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 5640 DAS sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah ditemukan dan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan di Polsek Lubai.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam proses pengembangan perkara, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang pria berinisial RW (26), warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
RW diamankan pada 4 Agustus 2026 dan kemudian menjalani penahanan di Polsek Lubai sejak 5 Agustus 2026.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lubai kemudian melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, masyarakat memberikan informasi kepada Kapolsek Lubai mengenai keberadaan pria yang dicari dalam perkara tersebut di kawasan Talang Jawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Mahalli Ramadhoni, S.H., M.H., untuk melakukan penindakan.
IPDA A. Mahalli Ramadhoni kemudian memimpin Tim Srigala Lubai menuju lokasi. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Karang Agung, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HA di sekitar pinggir jalan kawasan Talang Jawa.
Petugas kemudian mengamankan HA dan membawanya ke Polsek Lubai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, HA mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, RW (26). Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 5640 DAS, nomor rangka MH1JM9137PK269322, nomor mesin JM91E-3264282, tahun 2023, beserta STNK asli atas nama Jingga Meilani.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Muara Enim dalam menangani tindak pidana yang menjadi sasaran Operasi Sikat I Musi 2026. Proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP RTM. Situmorang.
Saat ini, HA (22) telah diamankan di Polsek Lubai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara RW (26) telah menjalani penahanan sejak 5 Agustus 2026.
Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Lubai berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(jn.red)














Komentar