Oknum Anggota DPRD Muara Enim Dan Anaknya Terjaring OTT, 1 Mobil Jenis Alphard Disita

Berita Utama165 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak anggota DPRD Muara Enim terkait perkara penerimaan hadiah/janji /gratifikasi/suap pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Rabu (18/02/2026).

Dugaan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp.1,6 Milyar diperoleh dari pengusaha /rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim tersebut, melalui kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :

1. Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim;
2. Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim;
3. Rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar, telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.

Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,SH,MH, dalam siaran persnya, Rabu (18/02/2026).(jn.red)

Komentar