Nyaris Diperkosa Kakak Ipar, RA Lapor Ke Polisi

Berita Utama1491 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Perempuan inisial RA (22) warga Kecamatan Jalan Alang – Alang Lebar, Palembang nyaris diperkosa oleh kakak iparnya sendiri, Kamis (27/7) sekira pukul 23.30 WIB. Tidak terima akhirnya RA bersama kekasihnya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (29/7).

Korban mengalami percobaan perkosaan oleh terlapor inisial D, di Jalan Tanjakan Asrama Brimob, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar.

Dengan sisa tenaga korban berusaha melawan hawa nafsu kakak iparnya yang hendak menyetubuhinya, dan berteriak meminta tolong. Beruntung, saat kejadian teriakan terdengar oleh anggota Brimob yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Viral, Truk Diduga Muatan Minyak Dipalak

Korban akhirnya ditolong, sementara terlapor sendiri langsung pergi melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan motornya.

korban RA mengatakan, kejadian bermula terlapor yang menjemput dirinya yang baru pulang dari kerja dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, setelah berjalan, terlapor mengajak berhenti ke SPBU untuk mengisi minyak.

“Biasanya pulang melalui jalan besar, namun terlapor mengajak mengisi minyak bensin motor dulu. Setelah itu, terlapor mengajak ke jalan menuju ke TKP, dan sesampai di tkp terjadilah peristiwa itu,” kata korban.

Baca Juga  Safari Ramadhan Lazismu Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ke PCM SU 1

Menurut korban, saat ini ayahnya sedang sakit sehingga terlapor lah yang menjemput dirinya pulang kerja. “Mulut saya dibekapnya pakai tangan, dan kepala ditindih supaya saya tidak teriak, namun saya berhasil berteriak sehingga ada yang datang menolong,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di pipi, kening, dan leher sakit. “Saya takut saat ini dengan terlapor, makanya saya membuat laporan polisi supaya ditangkap polisi dan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  Terdakwa Kasus DD Pangkul Prabumulih Divonis 1 Tahun Penjara

Sementara itu, laporan polisi korban sudah diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana Pasal 285 juncto 53 KUHP. Korban sendiri sudah dimintai keterangan, saat ini perkara dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Komentar