Nurmala Pledoi Proyek Tol Betejam Tahun 2024

banner1080x1080

SumselPost.co.id,  – Terdakwa Yudi Herzandi SH MH selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba didampingi tim kuasa hukumnya advokat Dr Nurmala SH MH, Fitrisia Madina SH MH dan Rini Susanti SH MH membacakan nota pembelaan atau pledoi. Terhadap tuntutan dalam dugaan tipikor pemalsuan dokumen pengadaan tanah, proyek Tol Betejam tahun 2024 yang belum ada kerugian negaranya.

Nota pembelaan dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Agus Susanto SH MH. Dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba pada Kamis (14/8/25) pukul 10.30 WIB, menghadirkan langsung terdakwa Yudi Herzandi SH MH yang juga sebagai anggota tim pelaksana persiapan pengadaan tanah proyek Tol Betung – Tempino – Jambi (Betejam).

“Saya mengedukasi, semua hanya menjalankan tugas negara, berupa percepatan pembangunan jalan tol yang sudah 4 tahun lebih, terhambat pembangunannya. Baru kali ini saya berurusan dengan hukum, setelah selama 30 tahun saya bekerja menjadi ASN. Dan sejarah kesalahan terbesar saya, ternyata niat baik saya, tidak dianggap baik bagi orang lain,” kata Yudi Herzandi.

Terdakwa Yudi meyakin bahwa semua terjadi atas kehendak Allah SWT, tuhan tidak tidur dan ia yakin Allah SWT akan membalas siapa pun orang yang mengkriminalisasinya.

“Bapak hakim dan jaksa, saya memahani saat ini korupsi tengah menjadi permasalahan negara. Dan tengah gencar – gencarnya memberantas korupsi, saya sangat mendukung selaku Asisten 1 Pemkab Muba. Tapi mohon jangan jadikan saya terdakwa dan korban, hanya untuk mendapat pengakuan hukum telah ditegakan,” timbangnya.

“Sudah 30 tahun lebih bekerja sebagai ASN. Sungguh sangat bodoh saya, kalau ingin menolong H Halim, sampai mengorbankan kredibilitas keluarga saya dan amanah yang selama ini saya jaga. Penyesalan paling mendalam, orang – orang yang berassumsi saya Amin Mansyur dan H Halim telah melakukan pemufakatan jahat, tindak pidana korupsi. Apalagi jelas – jelas tidak ada satu sen pun merugikan negara dalam pembangunan tol, sebagai proyek strategis nasional,” terang Yudi.

Baca Juga  MB Gelapkan uang Toko Cipta Sarana Sebesar Rp 75 juta Lebih

Yudi menceritakan, selama ini ia sebagai Asistem Pemerintahan dan Kesra di Muba merupakan publik figur. Yudi juga pengurus majelis ulama, bahkan ia juga ketua Islamic Center di Muba.

“Saya juga aktivis masjid. Begitu saya masuk kasus korupsi, masya Allah hancur keluarga saya pak hakim. Hancur dari pada usaha – usaha dakwah saya. Setelah ditangkap, teman – teman di kantor menjauhi saya. Yang mau menjadi saksi pun takut karrna nanti dikiriminalisasi,” bebernya.

“Majelis hakim yang mulia, ini adalah ujian berat bagi saya. Apakah sudah benar tugas saya? nanti akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Dan apakah sudah benar jaksa menuntut saya? apakah sudah benar hakim menghukum saya?. Demi Allah demi Rosululoh, saya hanya menjalankan tugas saya sebagai Asiten Bidang Pemerintahan demi percepatan jalan tol, karena masya Allah, macet bukan main jalan Palembang – Sekayu,” cetusnya.

“Supaya pembangunan tol sesi 3, panjang tol 130 Kilometer, sepanjang 15,47 kilometer itu dari Bayung Lincir ke Jambi, alhamdulilah banyak masalah saya selesaikan di lapangan. Namun tidak ada satu pun ucapan terimakasih dari pemerintah. Dengan bukti SK ditandatangani Bupati Muba, serta adanya ganti rugi dan pelepasan hak,” kenangnya.

“Saya berdoa, siapa pun orang yang mengkriminalisasi saya agar Allah SWT memberikan balasan setimpal. Saya bersaksi, apa yang mereka lakukan telah menghancurkan keluarga saya. Anak saya 6 di pondok pesantren, semuanya kena bully. Begitu juga keluarga dan teman saya di bully,” ungkapnya.

Baca Juga  Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

“Permohonan kepada majelis hakim, saya sudah melapor ke Presiden, Mentri,staff ahli presiden, Jaksa Agung, Jam Intel, semuanya ketakutan tidak mau memberikan perlindungan hukum kepada saya. Pertama, saya berharap majelis hakim mercermati fakta dan objektif. Serta membebaskan saya dari semua tuntutan JPU. Kedua, membebaskan saya dari tahanan yang mulia, masya Allah sejak bulan Maret – Agustus 2025, hubungan baik putus semua. Begitu rumah saya digeledah, keluarga saya ketakutan, demikianlah pembelaan saya. Yang selama ini telah dikriminalisasi dan ditahan,” tukas Yudi Herzandi.

# Secara Hukum, Tidak Ada Kerugian Negara, Belum Menerima Ganti Rugi

Tim kuasa hukum terdakwa, yakni advokat Dr Nurmala SH MH, Fitrisia Madina SH MH dan Rini Susanti SH MH dalam pembelaan ini, sebagai upaya untuk mendapatkan kebenaran matril yang sebenar – benarnya, sehingga keadilan benar -benar ditegakan.

“Terdakwa dibuat sedemikian rupa dalam perkara ini hingga nyaris percaya, namun kita dapat menemukan fakta – fakta sebenarnya. Kami sependapat dengan Karni Ilyas, tidak semua yang dibalik diterali penjara orang jahat, dan tidak semua yang berkeliaran di luar adalah orang baik. Seperti Yudi Herzandi bukan penjahat bukan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi bisa dibalik jeruji besi,” terang Nurmala.

Terdakwa Yudi Herzandi telah didakwa ke 1 Pasal 9 Junto UU Tipikor No 12. Dakwaan ke dua, Pasal 9 junto Pasal 15, junto Pasal 53 Pasal 51 ayat 1 ke 1. Dan pada persidangan 11 Agustus 2025 dinyatakan bersalah, dengan dituntut selama, 2 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut sebagai kuasa hukum terdakwa Yudi Herzandi, akan melakukan pembelaan secara sistematis, satu tentang tuntutan pidana, kedua tentang fakta – fakta di persidangan terdiri dari keterangan saksi, bukti – bukti surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Ketiga analisis fakta, keempat analisis yuridis dan kelima kesimpulan.

Baca Juga  Nuzulul Qur'an Bisa Jadi Kurikulum Manusia Indonesia untuk Menjaga Moralitasnya

“Ada beberapa keputusan Metri Kehutanan, tahun 93 dan 96, bahkan ada yang terbaru tahun 2025. Tidak ada terdaftar PT SMB, disitu ada daftar perusahaan masuk kawasan hutan. Ada 8 perusahaan di Sumsel. Jadi kalau klien kami dikatakan memalsukan, karena isi surat pernyataan mengatakan dalam kawasan. Sudah jelas bukan dalam kawasan hutan, tidak ada areal PT SMB yang masuk kawasan hutan. Saya mengajukan bukti T 39 – T45 itu adalah bukti menunjukan tidak ada areal PT SMB ada dalam kawasan hutan,” urai mantan Ketua Peradi Palembang.

“Kalau surat itu dikatakan palsu, baik dalam UU perbukuan, dan menurut ahli profesor bukan kaleng -kaleng seorang guru besar. Mengatakan Surat pernyataan SPPF tidak bisa ditafsirkan sebagai buku atau daftar,”
Kami berharap majelis hakim mendengarkan pembelaan ini, yang pada intinya agar klien kami Yudi Herzandi dibebaskan dari semua dakwaan,” harap Nurmala.

Wakil Sekjen Peradi pusat meneruskan,
wajar saja kalau kliennya merasa sangat di kriminalisasi, karena sudah bekerja dengan benar baik sebagai Asisten 1 pemerintahan Muba dan sekertaris panitia pelaksanaan dan anggota pengadaan tanah.

“Tetapi dikatakan melakukan pemufakatan jahat dengan H Alim dan Amin Mansyur itulah merasa di kriminalisasi. Secara hukum juga, tidak ada kerugian negara, H Halim belum menerima ganti rugi. Pasal 15 itu pertimbangannya, harus ada kerugian negara. Tidak ada means rea, makanya klien saya Yudi Herzandi sampai menangis,” Pungkasnya ( Cha )

Komentar