Palembang, Sumselpost.co.id — Jurnalis senior asal Sumatera Selatan, Novianti, S.H., mendatangi Kantor Dewan Pers di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus Siti Fatimah.
Novianti yang juga merupakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai proses peliputan dan pemberitaan yang dipersoalkan.
Menurut Novianti, pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan informasi dan hasil peliputan di lapangan. Ia juga menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.
“Pemberitaan yang saya sajikan memiliki dasar yang kuat dan berbasis fakta di lapangan. Saya tidak akan tinggal diam ketika integritas dan profesi saya dipersoalkan,” ujar Novianti di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Jelaskan Proses Peliputan
Novianti mengatakan pemberitaan yang dipersoalkan merupakan hasil peliputan yang menurutnya dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ia mengklaim telah beberapa kali berupaya memperoleh konfirmasi dan wawancara dari pihak Siti Fatimah. Menurutnya, kesempatan wawancara kemudian diperoleh setelah pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin.
Novianti juga mempersoalkan adanya pernyataan yang menurutnya mengaitkan profesi jurnalis dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Namun, terkait seluruh tudingan dan pernyataan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, masing-masing pihak perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sampaikan Rekam Jejak di Dunia Pers
Dalam memberikan klarifikasi, Novianti turut menyampaikan rekam jejaknya sebagai jurnalis.
Ia menyebut telah menjalani profesi wartawan sejak 2000 dan tercatat sebagai anggota PWI Sumatera Selatan sejak 2007. Novianti juga menyampaikan pernah mengikuti Uji Orientasi Peningkatan Kartu PWI Pusat pada 2013 serta aktif dalam kepengurusan PWI Sumsel sejak 2010.
Novianti menegaskan, rekam jejak tersebut disampaikannya untuk menjelaskan status dan perjalanan profesinya di dunia jurnalistik.
Serahkan Persoalan pada Mekanisme Dewan Pers
Novianti mengatakan dirinya memilih menempuh mekanisme yang tersedia di Dewan Pers untuk memberikan penjelasan atas aduan yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
Ia berharap proses tersebut dapat berjalan secara objektif berdasarkan dokumen, bukti peliputan, serta ketentuan yang berlaku.
“Saya siap memberikan seluruh data dan bukti yang diperlukan untuk menjelaskan proses pemberitaan tersebut,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak pengadu maupun kuasa hukumnya mengenai alasan dan dasar pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Pers.
Penyelesaian sengketa pers pada prinsipnya perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan peraturan dan kode etik jurnalistik.
















Komentar