Ngaku Jaksa, Oknum PNS PPKB Way Kanan Bersama Rekannya Warga Sipil Resmi Huni Rutan Palembang

Berita Utama158 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id – Terkait perkembangan perkara soal Jaksa Gadungan yang diamankan oleh pihak Kejari OKI Kejati SUMSEL dengan pelaku berinisial BA yang diduga kuat seorang oknum PNS dari Way Kanan Lampung tersebut, dari hasil pengembangan oleh penyidik ternyata terungkap terdapat satu lagi pelaku lagi berinisial EF yang juga ikut diamankan oleh Kejari OKI Kejati Sumsel.

Sementara dalam rilis sebelumya, bahwa tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF saat tengah berada dirumah saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI, pada Senin (06/10/2025) kemarin.

Setelah BA dan EF berhasil diamankan ,kemudian keduanya langsung dibawa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa bukan seorang Jaksa, Namun merupakan PNS yang aktif di Bagian Pemberdayaan dan Keluarga Berencana dan Keluarga (BPPKB) Kabupaten Way Kanan Lampung dengan golongan pangkat 3D.

Selanjutnya dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang tersebut. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Cetak-20 / L.6 / FD.2 / 10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025. Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Menetapkan 2 (Dua) orang sebagai Tersangka (TSK) Yaitu Inisial: 1. BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf PADA UPTD Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dengan ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-21 / L.6.5 / FD.2 / 10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025; 2. Ef 10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025.

Kedua Tersangka (TSK) tersebut dilakukan tindakan Penahanan 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Palembang dari Tanggal 07 Oktober 2025 Sampai Dengan 26 Oktober 2025.

Adapun perbuatan para Tersangka telah melanggar: Kesatu: Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah ditetapkan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana. ATAU KEDUA: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaiman telah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana. Adapun para Saksi Sudah Sudah Diperiksa Sampai Saat Ini Kurang Lebih Berjumlah 5 Orang.

Sementara itu, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS (Jaksa Gadungan) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda OKI.

Pada tanggal 07 Oktober 2025, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa dengan inisial BA dan rekannya EF di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa BA sebenarnya bukan seorang Jaksa, melainkan seorang PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan.

Kemudian, Tim Penyidik menetapkan BA dan EF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi yang dilakukan oleh BA adalah dengan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap guna menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sedangkan EF turut serta dalam perbuatan tersebut.

“Jadi, mengenai penangkapan dan penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku sebagai Jaksa,” pungkas
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam siaran persnya, pada Selasa (07/10/2025), kepada sejumlah awak media.(jn.red)

Komentar

News Feed