Muba Sumselpost.co.id .- Suwarli (41) warga asal Riau yang tinggal di Tungkal Jaya, diamankan oleh tim pengamanan PT. Bangun Tenera Sriwijaya (BTS). Karena nekat memanen buah kelapa sawit yang bukan haknya.
Suwarli diamankan, Minggu (24/09/2023).sekira pukul 02.00 wib, saat pelaku melakukan pemanenan buah sawit diareal kebun sawit milik PT. BTS bersama kawan-kawannya. Namun apes bagi Suwarli karena dia sendiri yang tertangkap, berikut barang bukti hasil kejahatan berupa buah sawit sebanyak 103 tandan atau 1650 kg, 1 buah Dodos, 1 buah egrek dan 3 buah angkong untuk mengumpulkan buah sawit.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian buah sawit diareal kebun PT. BTS.
“Yang bersangkutan ditangkap karena tertangkap tangan sedang mengambil buah sawit dengan cara memanen sendiri bersama kawan-kawannya oleh tim keamanan yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tungkal Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim Iptu Agus Ansori Spd. langsung meluncur ke TKP. yang kemudian terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan kasus tersebut,” Ujar Iptu Febriansyah.
Ditegaskan Kapolsek, bahwa terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan.”Tegasnya. (Ulandari)
Komentar