Musik Remix, Dj Dan House Dilarang Beroperasi

Berita Utama1158 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Penegasan keras ditegaskan oleh Kapolsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP Jonson, SH, MSi, Jika terdapat hiburan, baik itu melalui hiburan hajatan, maupun jenis hiburan lainnya, untuk tidak melakukan hiburan melalui musik jenis remix, Dj dan musik house diwilayah hukum Polsek Lembak.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya hiburan orgen tunggal yang memainkan musik Remix, Dj, dan House segera dapat hubungi Bhabinkamtibmas Kades, Kadus, dan Polsek Lembak.

Baca Juga  Kenal Pamit Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi Mohon Izin dan Doa Bertugas di Polres Musi Rawas

Demikian ditegaskan oleh AKP Jonson, SH, MSi, selaku Kapolsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel, Kamis (16/05/2024). “Ya, kita telah menyebarkan himbauan kepada seluruh element masyarakat, untuk tidak melakukan hiburan musik Remix, Dj, dan House, baik itu siang hari dan malam hari, dan Polsek Lembak menegaskan tidak memberikan izin, “tegas AKP Jonson, SH, MSi.

Baca Juga  Pengukuhan dan Serah Terima Jabatan Kepala SD Muhammadiyah 7 Palembang oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Palembang

Dikatakan AKP Jonson, bahwa himbauan ini kita berikan agar untuk dipatuhi, karena jenis hiburan seperti itu dinilai banyak moderatnya ketimbang manfaatnya, dan hal tersebut juga bertentangan dengan norma -norma agama.

“Sejauh ini memang belum terdapat hiburan seperti itu, dan kita perintahkan personil untuk melakukan pemantauan diwilayah hukum Polsek Lembak, serta komunikasi telah kita lakukan bersama unsur Pemerintah Desa, “pungkas Kapolsek Lembak AKP Jonson, SH, MSi (16/05)(Jn)

Komentar