Mucikari Yang Jual Anak Perempuan di Bawah Umur Ditangkap

Uncategorized1053 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit 3 Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang mucikari yang menjual anak perempuan di bawah umur di Palembang berinisial SM (20), warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

Tersangka ditangkap petugas saat berada di hotel bintang tiga di kawasan Jalan Veteran Palembang, Jumat (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,8 juta, alat kontrasepsi, tiga unit hanphone dan isi percakapan korban dengan tersangka.

Baca Juga  Usai Amankan Pelaku, Polda Sumsel Olah TKP di Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdiit 5 Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK MH mengatakan, modus tersangka yakni menawarkan melalui aplikasi Mi-Chat.

“Pelaku ini seorang mucikari yang menawarkan korban berusia 16 tahun dengan lelaki hidung belang untuk dengan bayaran sebesar Rp1,8 juta. Lalu pelaku mengantarkan korban ke hotel,” katanya, Senin (19/6).

Baca Juga  Kapolda Sumsel Jalin Silaturahmi Ke Ulama Palembang

Lalu, pelaku mengambil uang dari lelaki hidung belang. Lalu setelah korban selesai melayani tamunya, kemudian pelaku menjemputnya lalu pelaku memberikan jasa kepada korban sebesar Rp700 ribu.
“Uang Rp700 ribu untuk sekali melakukan persetubuhan yang sudah dilakukan oleh korban,” terangnya.

Saat ini tersangka SM masih dalam pemeriksaan pihaknya untuk mengembangkan kasusnya.

Baca Juga  TNI-Polri dan BPBD OKU Laksanakan Pembersihan Tanah Longsor Yang Menutup Dua Desa di Ulu Ogan

Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana yakni Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Komentar