Merujuk Sistem Peradilan Umum, Frasa ‘Pengadilan Tinggi’ dalam UU Kepailitan Tetap Konstitusional

Nasional44 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – DPR RI menegaskan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Frasa tersebut dinilai telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mewakili DPR RI saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil UU Kepailitan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 secara daring di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). DPR berpandangan penghapusan frasa tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi perlindungan bagi pihak yang dirugikan.

“DPR RI menegaskan tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas terhadap objek permohonan a quo, yaitu frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Soedeson menjelaskan, Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan pada pokoknya mengatur prosedur penyelesaian perselisihan para pihak di Pengadilan Niaga terhadap bantahan dalam proses pencocokan piutang yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas. Prosedur tersebut tetap dapat ditempuh meskipun perselisihan telah diajukan ke peradilan umum.

Menurutnya, pengaturan tersebut sejalan dengan landasan filosofis pembentukan UU Kepailitan yang ditujukan untuk mewujudkan penyelesaian masalah utang-piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif. Hal itu diwujudkan antara lain melalui batas waktu yang pasti dan ketat dalam proses kepailitan dan PKPU serta pemberian kewenangan absolut kepada Pengadilan Niaga.

“Rumusan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia untuk menjelaskan kata ‘pengadilan’ dalam frasa ‘sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan’ dalam batang tubuh Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan,” jelasnya.

Meski demikian, DPR RI mengakui terdapat kekurangcermatan penulisan (clerical error) pembentuk undang-undang dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan. Hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005 yang sebelumnya telah menguji ketentuan tersebut.

“DPR RI menyadari terdapat kekurangcermatan penulisan (clerical error) pembentuk undang-undang dalam rumusan kata ‘pengadilan’ pada frasa ‘untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga,” kata Soedeson.

Terkait kekurangcermatan tersebut, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan putusan. “Terhadap hal tersebut, DPR RI menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkasnya. (MM)

Komentar