Palembang, Sumselpost.co.id – Tertipu arisan online hingga ratusan juta, qWindi Martini (41) warga Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I, Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang didampingi kuasa hukumnya Septa Purwani guna membuat laporan polisi (LP) lantaran telah tertipu arisan online dengan total kerugian Rp451 juta, dan melaporkan terlapor inisial LO yang diduga melarikan uang arisan tersebut.
Arisan online diketahui mulai macet sejak November 2022 lalu. Memang awalnya lancar saja,
“Lima bulan awal arisan lancar saja, dengan sistem arisan menurun dan menyetorkan uang Rp4,5 juta setiap bulan. Saya ikut 15 arisan kemudian sudah dua kali ikut arisan lancar, akan tetapi arisan ketiga ini mulai ada macet – macetnya,” kata Windi usai membuat laporan, Selasa (9/5).
Dirinya ikut arisan mulai bulan Juni 2022 lalu, dan setiap mendapat arisan hingga Rp50 juta. “Namun semenjak arisan itu macet saya tidak pernah mendapatkan uang arisan lagi,” katanya.
Windi mengatakan sebelumnya telah melakukan somasi kepada terlapor, namun saat somasi kedua terlapor tidak datang dan tidak bertanggung jawab.
“Saya sempat bertemu saat somasi, namun mediasi kedua ada perjanjian terlapor mau ganti uang bagaimana caranya dia bertanggung jawab, tapi tidak datang. Semenjak itu tidak pernah ada itikad lagi dan selalu mengelak,” katanya.
Menurutnya terlapor selalu berasalan dan berjanji akan membayar uang arisannya namun hingga kini belum ada kabarnya. “Selalu banyak mencari alasan, berkata sabar dan menunggu untuk menjual asset.
“Alasan dia banyak sekali sabarlah, lalu katanya dia mau jual asset. Terlapor ini sehari – hari punya usaha tempat makan,” katanya.
Kuasa hukum Septalia Purwani mengatakan usai melapor polisi dirinya berharap terlapor bisa menepati janjinya sesuai perjanjian awal. “Kami ingin terlapor bertanggungjawab. Uang milik klien kami segera dikembalikan,” katanya.
Komentar