Meningkatkan Efektivitas Dan Fungsi Satgas PPKS : Mencegah Pelanggaran Dan Menciptakan Kampus Nyaman

Uncategorized574 Dilihat
banner1080x1080

SumselPost.co.id. Palembang,- Opini publik : “ Meningkatkan Efektivitas Dan Fungsi Satgas PPKS Di Lingkungan Kampus Nyaman Mencegah Pelanggaran “ oleh : Dr. Dra. Telly Pauline Ulviana Siwi., MSi., MM., Psikolog )

Pendahuluan
Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki naluri untuk hidup bersama orang lain, selalu bergerak, dinamis dan tidak statis. Dan setiap manusia yang ada pada dunia ini pasti akan selalu berdampingan dengan apa yang namanya perbedaan, baik itu perbedaan latar belakang (agama, ras, suku, dan sebagainya), perbedaan fisik, perbedaan jenis kelamin, dan masih banyak lagi. Tidak ada salahnya hidup berdampingan dengan perbedaan, bahkan dengan perbedaan itu dapat membuat hidup menjadi lebih beragam berwarna, dan memberi semangat karena hidup menjadi tidak monoton.
Namun, di sisi lainnya, perbedaan yang dekat dengan kita ini ternyata bisa menjadi penyebab terjadinya suatu konflik yang terjadi antar individu dengan individu, individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok. Lebih parahnya lagi, perbedaan bisa juga menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan dalam sebuah lingkungan masyarakat. Tidak terkecuali dilingkungan kampus, yang mana seringkali diibaratkan tempat mencetak kaum intelektual dan moral yang mumpuni.
Kekerasan merupakan salah satu tindakan yang sangat melanggar Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan tindak kekerasan tidak pernah mencerminkan norma-norma dan nilai-nilai yang mencerminkan Hak Asasi Manusia.
Kekerasan adalah sebuah tindakan yang memang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menindas yang lemah agar terus mendapatkan penderitaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.
Berkembangnya teknologi juga membuat tindak kekerasan semakin luas. Dengan kata lain, tindak kekerasan bukan hanya terjadi di dunia nyata saja, tetapi juga terjadi di dunia maya atau dunia media sosial . Oleh karena itu, agar kita tidak menjadi pelaku kekerasan dan korban kekerasan di dunia maya, maka kita perlu waspada dan bijak dalam ber-media sosial.
Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Masalah ini menjadi semakin pelik, lantaran tak sedikit korban merasa malu dan takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan Survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi. Berdasarkan catatan survei Kemendikbud per Juli 2023, terjadi 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Sedangkan berdasarkan data Kementerian PPPA per April 2024, jumlah kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah 2.681.
Sekali lagi kasus-kasus kekerasan apapun itu merupakan data gunung es, karena hanya yang tampak atau tercatat , sementara ada banyak kasus yang tidak tercatat.
Parahnya, insan kampus masih memandang persoalan kekerasan seksual semata-mata urusan kesusilaan individu pelaku belaka dan tidak ada hubungannya dengan institusi atau kampus.

Baca Juga  Pertama di Sumsel Muba Launching Dapur Kreasi Menu B2SA

Dasar terbentuknya Satgas PPKS di kampus

Banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus selama ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Untuk itu maka Kemdikbud Ristek menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang kesetaraan gender, kepedulian disabilitas, dan yang paling penting adalah kesadaran untuk bisa melawan kekerasan seksual.
Dengan adanya Satgas PPKS ini, berharap dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan kondusif. Selain itu, keberadaan satgas ini diharapkan dapat memberikan edukasi, pencegahan, dan penanganan yang efektif terhadap masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

 

Sudah efektifkah Satgas PPKS?

Di tengah upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif, Perguruan Tinggi semakin menyadari perlunya keberadaan lembaga khusus yang menangani isu sensitif seperti kekerasan seksual.
Satgas PPKS adalah sebuah entitas di lingkungan Perguruan Tinggi yang didirikan untuk menjadi pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang merugikan integritas fisik, psikologis, dan seksual seseorang. Satgas PPKS bertugas untuk merancang dan mengimplementasikan program-program pencegahan, memberikan dukungan kepada korban, dan memastikan penanganan kasus yang adil dan berkeadilan
Satgas PPKS adalah singkatan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang dibentuk oleh institusi pendidikan tinggi untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tujuannya adalah: Mencegah kekerasan seksual, Melindungi korban, Menangani kasus kekerasan seksual dengan adil dan tepat, Menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung.
Satgas PPKS atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual punya andil besar untuk mengantisipasi maraknya fenomena tersebut. Harapannya korban kekerasan seksual berani untuk buka suara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya dilingkungan kampus atau dengan orang-orang yang menjadi bagian dari kampus.
Selama ini banyak korban kekerasan seksual di kampus memilih diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut. karena takut dan malu. Apalagi jika pelaku kekerasan memiliki kekuasaan di kampus, korban semakin tidak berani untuk melaporkannya.
Padahal jika dibiarkan akan semakin banyak korban. Selain itu bisa menyebabkan trauma jangka panjang pada korban. Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja baik dosen atau mahasiswa. Baik Perempuan (ini terbanyak) juga korbannya laki-laki.
Satgas PPKS tersebut adalah sebagai garda depan untuk mewujudkan lingkungan kampus bebas dari kekerasan. Anggota satgas terdiri dari orang-orang terpilih yang memiliki integritas dan bertanggung jawab. Pasalnya pekerjaan yang bakal menjalaninya tidak mudah karena terkait menangani kasus yang berpihak pada korban.
Tugas dan fungsi Satgas PPKS sendiri adalah :
Mencegah Kekerasan Seksual
Menangani Kasus
Memberi Dukungan
Mengusut dan Memantau
Masih banyak pe-er agar pembentukan Satgas PPKS ini menjadi wadah yang memberi rasa aman dan nyaman bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Diantaranya, dalam penanganan kasus, ternyata masih banyak perguruan tinggi yang belum sesua membentuk satgas PPKS dan membuat SOP penanganan kasus, bila terjadi di kampus mereka.
Minimnya perspektif korban membuat trauma karena harus mengikuti prosedur berulang, ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga , miris memang.
Masih perlu sosialisasi tentang apa kekerasan seksual, apa saja contohnya, secara periodik agar persamaan persepsi antar semua civitas akademika terbentuk.
Alhamdulillah, dibanyak institusi perguruan tinggi lain tidak disupport oleh pimpinan, bahkan mereka juga mendapat serangan dari unsur pimpinan kampus yang mengharuskan mereka bergerak diam, mahaiswa/wi yang bersikap acuh dan apatis, di kampus Stie Aprin Palembang justru sebaliknya, dukungan penuh pihak pimpinan kampus, dosen, tendik dan mahasiswa bersemangat untuk merespon Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Permendikbudristek ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2021 ini dengan segera membentuk Satgas PPKS dan proses perekrutannya kami libatkan pihak yang memang sudah biasa menangani dan mendampingi korban-korban kekerasan. Kami juga sudah membuat MOU dengan Lembaga pendampingan korban kekerasan dan sudah mengadakan kegiatan sosialisasi kepada mahasiswa baru tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus .
Dalam waktu dekat kami juga akan mengadakan workshop tentang berbagai ketrampilan yang wajib dimiliki oleh pengurus satgas PPKS agar prinsip-prinsip pendampingan dapat dilakukan dengan maksimal.( Rilis Opini)

Komentar