Mengaku Tanahnya Diserobot, Suami Istri Didesa Talang Taling Gelumbang Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Utama1036 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Mengaku sudah sangat sabar serta ingin Baik-baik dalam penyelesaian masalah,adanya dugaan penyerobotan tanah miliknya diwilayah dusun II Desa Talang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu tersebut, Kedua suami istri, sebut saja Syukri (40) dan Canimi (35) warga dusun II Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang ini, tampaknya telah hilang kesabarannya, dan berniat akan membawa persoalan dugaan penyerobotan lahan miliknya kejalur hukum.

Kedua suami istri, Syukri (40) dan Canimi (35) merasa telah memilki Surat Penyataan Pelepasan Hak Tanah (SPHT), dan telah sah membeli tanah yang disaksikan serta ditandatangani Pemerintah Desa dan Kecamatan, namun, seiring berjalanya waktu,Tiba-tiba tanahnya hilang beberapa meter dengan dibangun sebuah rumah oleh pembeli tanah, yang konon katanya, justru sang pembeli tanah tersebut, tidak mengetahui jika terdapat tanah orang lain.

Kepada media ini pada Senin (18/09), kedua suami istri yakni Camini (35) dan Syukri (45) yang memiliki hak atas tanah tersebut, mengaku kecewa dengan kejadian penyerobotan tanah kami, meskipun telah dilakukan mediasi saat itu oleh pihak Pemdes, namun tidak menemukan keseriusan dari pihak penyerobot tanah kami untuk mengembalikan, bahkan pihak Pemerintah telah mengakui bahwa memang itu tanah kami.

Baca Juga  Kapolres OKU dan Jajarannya Berkunjung Ke Kantor FKUB OKU

“Ya pak, meski yang menyerobot tanah kami dia orang kaya, kami tidak takut, karena kami ada bukti kuat serta saksi lengkap, dan kami rencananya akan menempuh jalur hukum agar tahu siapa yang benar,”ungkap Syukri (45) dan Canimi (35), yang merasa kesal tanahnya diserobot itu.

Dikatakan keduanya, bahwa pembelian tanah miliknya yang tercatat di atas SPHT seluas 223 M, lebar 13.30/9 Meter, serta ditegaskan terdapat juga surat keterangan tanah dengan nomor :593/21/SKT/TT/2022.

“Ya, kami memiliki bukti surat tanah pernyataan pelepasan hak tanah, jadi yang menyerobot tanah kami harus bertanggung jawab,”tegas kedua suami istri itu.(18/09).

Sementara pemilik bangunan rumah yang merasa telah membeli tanah dari orang lain, tentunya merasa sangat bingung, karena pada saat membeli tanah saat itu luasnya seperti ini, dan tidak mengetahui jika terdapat tanah milik Syukri (45) dan Camini (35) masuk dibangunan rumah kami,

Baca Juga  Bawa 1,59 Kilo Sabu, 4 Kurir Asal Lampung dan Palembang Ditangkap

“Saya beli tanah ini dari pak Indra pemilik toko manisan didepan ini pak, saat itu saya beli berdasarkan ucapan dari Indra bahwa tanah ini miliknya, dan saya beli berkisaran Rp 35 juta saat itu, ”terang Mahbud Junaidi (40).

Lain halnya mertua Mahbud, yakni pak Ngadimin (60) warga dusun II Talang Taling, mengungkapkan, pada saat akan transaksi tanah saat itu, dirinya pernah menghimbau, bahwa Hati-hati terdapat tanah warga disekitar sini, kalau tidak salah milik Syukri dan Canimi, namun seiring waktu berjalan Kami terus tidak ingat lagi,”jelas Ngadimin (60) pada media ini (18/09).

Sementara Kepala Desa (Kades ) Talang Taling Sukarni,.melalui Kadus II Desa Talang Taling Susanto, menerangkan, bahwa persolan sengketa tanah diwilayahnya saat itu telah dilakukan mediasi dari kedua belah pihak, bahkan hingga beberapa kali dilakukan musyawarah, namun keduanya tidak menemui kesepakatan,

Baca Juga  Kelakar Betok Palembang Jilid 2

”Ya, jika mengacu pada SPHT, dan surat keterangan tanah, lahan itu milik Canimi (35) dan Syukri, (45), namun pihaknya akan berkordinasi lagi serta melaporkan kembali pada pak Kades, adanya munculnya persoalan ini,”ujar Kadus Susanto.(18/09).

Sementara itu media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak diduga menyerobot lahan milik kedua suami istri bernama Canimi (35) dan Syukri (45), yang disebut -sebut sebagai warga yang sama tersebut.(JNP)

Komentar